Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pantas Kades Isman Bisa Pamer Uang 5 Kardus? Sebut Donaturnya Abah Giriwangi: Merasa Terlilit Utang

Tengah viral di media sosial sosok Kepala Desa atau Kades pamer uang 5 kardus. Disebut bahwa ia adalah Kades di Grobogan, Jawa Tengah bernama Isman.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram @terangcom
Pantas Kades Grobogan Bisa Pamer Uang 5 Kardus, Sebut Donaturnya Abah Giriwangi: Kami Terlilit Utang 

Tak disebutkan secara pasti motif dan alasan Abah Giriwangi atau Eyang Giriwangi memberi berkardus-kardus uang tersebut kepada Isman.

 

 

Baca juga: Alasan Kades Soal Kualitas Buruk Proyek Aspal di Wilayahnya, Tak Menampik Tapi Singgung Satu Hal

Terkait video viral tersebut, Isman saat ditemui di rumahnya Senin (16/10/23) sore membenarkan jika video tersebut adalah dirinya.

Namun, ia tidak mengetahui jika video berisi rekaman memperlihatkan uang yang dikirim ke temannya tersebut viral di media sosial, seperti dikutip dari TribunBengkulu.

Isman berdalih membuat video tersebut hanya untuk iseng dikirimkan kepada teman-temannya, ia hanya mengantarkan uang tersebut ke Bandung dan tegas mengatakan tidak mendapatkan bagian dari tumpukan uang itu.

Hanya saja, ia sempat diberi selembar uang dengan nominal 100 ribu rupiah dan digunakan untuk berbelanja di mini market.

Awalnya Isman sempat meragukan keaslian uang yang disebut-sebut gaib itu, namun ternyata bisa digunakan untuk transaksi di mini market.

Baca juga: Kades di Tulungagung Frustasi 2 Kali Nikah Selalu Kandas, Lampiaskan Pakai Sabu, Nasib Kini Direhab

Kisah lain soal Kades yang pamer uang juga pernah membuat heboh.

Edy Gunawan, mantan Kepala Desa (Kades) Lukit, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau dulu suka pamer tidur di atas tumpukan uang pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000.

Kini, Edy tidur di dalam penjara atas kasus korupsi. Baca juga:

Edy yang merupakan terdakwa kasus korupsi dana desa, divonis 2 tahun 10 bulan penjara dan denda uang pengganti Rp 50 juta.

Putusan hukuman terhadap Edy telah ditetapkan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bengkalis yang berlangsung secara virtual, pada 6 Maret 2023.

Hasil sidang putusan disampaikan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti, Sri Madona melalui Kasubsi Pidaus, Jenti, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Kesaksian Istri Kades di Gresik saat Emak-emak Curi Uang Belasan Juta di Toko, Beraksi saat Lengah

Jenti menerangkan, amar putusan hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan yang diajukan.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved