Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Daftar Hal yang Bisa dan Tidak Bisa Disanggah Pelamar CPNS 2023, Ingat Bukan Perbaiki Dokumen

Bagi peserta yang tak lolos diberikan waktu dalam masa sanggah. Namun perlu dicatat, tidak semua hal bisa disanggah.

BKN via KOMPAS.com
Tangkapan layar form masa sanggah CPNS. 

TRIBUNJATIM.COM - Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 sudah disampaikan pada 15-18 Oktober 2023.

Selanjutnya, bagi peserta yang tak lolos diberikan waktu dalam masa sanggah.

Namun perlu dicatat, tidak semua hal bisa disanggah.

Lalu, apa saja yang bisa disanggah pada masa sanggah CPNS dan PPPK 2023?

Baca juga: Nilai Ambang Batas Tes SKD CPNS 2023 agar Pelamar Bisa Lolos, Dilengkapi Bobot Poin TWK TIU dan TKP

Hal yang bisa disanggah peserta CPNS dan PPPK 2023

Plt Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, masa sanggah CPNS dan PPPK 2023 tidak bisa dilakukan oleh setiap peserta yang tidak lolos seleksi administrasi.

"Masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki dokumen atau data yang salah diinput oleh pelamar pada portal SSCASN," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/10/2023).

Menurut Hasan, masa sanggah merupakan kesempatan bagi para pelamar untuk menyatakan dokumen atau data yang dikumpulkan saat pendaftaran CPNS dan PPPK di laman SSCASN sudah benar, namun instansi tempatnya mendaftar selaku verifikator terlewat saat melakukan verifikasi administrasi akibat banyak pelamar.

"Peserta boleh mengajukan sanggahan saat berkas pendaftarannya sesuai dengan ketentuan, tapi dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi syarat oleh verifikator," jelas Hasan.

Selain itu, peserta juga bisa menyanggah kesalahan verifikasi akibat dokumen yang salah dibaca verifikator.

Misalnya, dokumen tidak terlalu jelas sehingga tanggal lahir di KTP terbaca angka yang berbeda.

Baca juga: Deretan Contoh Kalimat Sanggah CPNS 2023 yang Sopan dan Meyakinkan, Contoh Kasus karena KTP Buram

Alasan lain, sanggahan boleh dilakukan jika ada data yang salah akibat kesalahan sistem.

Sebagai contoh, nilai IPK yang dimasukkan saat pendaftaran berbeda dengan aslinya karena kesalahan sistem atau cache.

"Peserta tersebut berhak melakukan sanggahan selama tiga hari masa sanggahan berlaku," ujar Hasan.

Selama lima hari kemudian, panitia seleksi atau instansi verifikator melakukan verifikasi ulang dan memberikan jawaban sanggahan berdasarkan dokumen yang sudah diajukan peserta.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved