Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasangan Ganjar Mahfud Maju Pilpres 2024

Mahfud MD Tak Suka Putusan MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Singgung Fundamental: Tidak Benar

Mahfud MD pun berujar ada dalilnya bahwa tak boleh seseorang mengadili suatu kepentingan jika memiliki hubungan kekeluargaan.

Editor: Torik Aqua
Instagram/mohmahfudmd
Mahfud MD yang kini menjadi cawapres dampingi Ganjar Pranowo 

"Kalau saya katakan, MK salah. Tetapi MK dalam memutus itu, kalau mau ditindak bukan tindak pidana, bukan ditangkap-tangkap gitu, lho. Itu bukan tindak pidana, itu korupsi," terangnya.

Keputusan itu dianggap bermasalah karena Ketua MK, Anwar Usman, merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi.

Anwar adalah suami dari adik kandung Jokowi yang bernama Idayati. Keduanya diketahui menikah pada Mei 2022 lalu di Surakarta, Jawa Tengah.

Alhasil, keputusan untuk meloloskan gugatan soal batas usia capres-cawapres dinilai sarat dengan konflik kepentingan untuk memuluskan langkah Gibran yang banyak dikaitkan menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Mahfud MD pun berujar ada dalilnya bahwa tak boleh seseorang mengadili suatu kepentingan jika memiliki hubungan kekeluargaan.

5 Hakim Telah Dilaporkan

Sementara itu, buntut dari keputusan soal gugatan batas usia capres-cawapres itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) melaporkan lima hakim MK ke Dewan Etik Hakim Konstitusi, Kamis (19/10/2023).

Ketua Badan Pengurus Nasional PBHI, Julius Ibrani mengungkapkan, PBHI menilai terdapat berbagai bentuk kejanggalan dalam pemeriksaan hingga Putusan Permohonan No 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

Keputusan itu dinilai berujung pada pelanggaran etik dan perilaku Hakim Konstitusi hingga cacat formil.

Julius mengatakan hal ini berdampak pada legitimasi secara hukum terhadap putusan termasuk berpotensi pada perselisihan hasil Pemilu 2024 nanti.

Lima hakim MK yang dilaporkan PBHI atas nama Anwar Usman, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.

Adapun empat hakim MK yang tidak dilaporkan yaitu Sadil Isra, Arief Hidayat, Wahiduddin Adams, dan Suhartoyo.

Empat hakim MK yang tidak dilaporkan itu diketahui memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion) dalam mengabulkan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menurut Julius, pelaporan ini didasari pelanggaran-pelanggaran yang telah dilakukan terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana diatur dalam ketentuan PMK 09/2006.

"Pertama kami melaporkan ini bukan berbasis insinuasi, asumsi, atau dugaan-dugaan tapi kami merujuk pada hasil Putusan para Hakim Konstitusi dari 7 putusan yang ada karenanya laporan ini mudah untuk ditindaklanjuti dan diperiksa lebih lanjut," ungkap Julius dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved