Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pasangan Ganjar Mahfud Maju Pilpres 2024

Mahfud MD Tak Suka Putusan MK Soal Batasan Usia Capres-Cawapres, Singgung Fundamental: Tidak Benar

Mahfud MD pun berujar ada dalilnya bahwa tak boleh seseorang mengadili suatu kepentingan jika memiliki hubungan kekeluargaan.

Editor: Torik Aqua
Instagram/mohmahfudmd
Mahfud MD yang kini menjadi cawapres dampingi Ganjar Pranowo 

PBHI pada dasarnya melaporkan tiga aspek yaitu:

1. Aspek Administrasi

Yaitu terkait perkara Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 ini sudah dicabut oleh Kuasa Hukum melalui Surat Bertanggal 29 September 2023 perihal “Permohonan Pembatalan Pencabutan Perkara No. 91/PUU-XXI/2023 Mengenai Permohonan Uji Materi Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Terhadap Undang-Undang Dasar 1945”.

Serta adanya terjadi kesalahan administrasi bahwa permohonan yang telah ditarik tidak dapat diajukan kembali, meskipun belum ada putusan berupa ketetapan penarikan kembali yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

2. Aspek Formil

Kemudian secara formiil, PBHI menemukan bahwa legal standing Pemohon dalam hal kerugian konstitusional dan pengalaman kepala daerah yang justru menggunakan profil Gibran Rakabuming sebagai Wali Kota Solo.

3. Aspek Materiil

Kemudian secara materiil atau substansi adanya penambahan frasa yang tidak diajukan oleh Pemohon dan ditambahkan pada amar putusan.

"Terakhir soal perilaku Hakim Konstitusi yang membicarakan Perkara melalui kesempatan kuliah umum memberikan komentar yang menyinggung soal batas usia capres-cawapres yang sedang dalam Pengujian Uji Materiil di Mahkamah Konstitusi dengan mengaitkan dan mencontohkan adanya beberapa pemimpin muda di zaman Nabi Muhammad dan negara lain," ungkap Julius.

Sekjen Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Julius Ibrani. (Tribunnews/istimewa)
Tujuan Pelaporan

Tujuan PBHI melaporkan lima dari sembilan hakim MK untuk membersihkan Mahkamah Konstitusi dari intervensi politik dan keburukan-keburukan yang diakibatkan.

"Karena Hakim Konstitusi adalah cerminan dari konstitusi kita sendiri. Kemudian PBHI menilai materi yang diperiksa menyangkut indikator hukum dan demokrasi di negara kita dalam konteks pemilu, karena kalau ada banyak kejanggalan maka di titik itu juga demokrasi kita hancur."

"Sehingga penting untuk memeriksa laporan kami supaya kita memiliki pembelajaran bagaimana standar tertitnggi konstitusi kita semestinya dan sebagai bentuk edukasi bagi publik utamanya terkait hak politik," urainya.

"Kami hanya melaporkan 5 dari 9 hakim konstitusi juga untuk membedakan sikap tindak yang penting dan perlu dilakukan oleh hakim konstitusi untuk ke depannya dalam memeriksa Perkara tetap berpegang pada nilai-nilai Peraturan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 09/PMK/2006 Tentang Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi berkaitan dengan Prinsip Independensi, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan, Prinsip Kecakapan dan Keseksamaan, dan Prinsip Kearifan dan Kebijaksanaan," pungkasnya.

Berita Pilpres 2024 lainnya

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved