Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Sekdes di Sampang Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara dalam Masa Percobaan atas Kasus Penganiayaan

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratna Mutia Rinanti dengan dihadiri enam orang saksi, beberapa diantaranya korban atas nama Agus warga Desa Daleman

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Hanggara Pratama
Suasana menjelang sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas kasus penganiayaan ringan yang dilakukan terdakwa Matjari seorang Sekdes di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (19/10/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Matjari, Sekretaris Desa Daleman, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang, Madura menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas kasus penganiayaan ringan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (19/10/2023).

Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Ratna Mutia Rinanti dengan dihadiri enam orang saksi, beberapa diantaranya korban atas nama Agus warga Desa Daleman.

Begitupun wasit, mengingat insiden penganiayaan tersebut terjadi di tengah kericuhan antar suporter sepakbola.

Dalam jalannya sidang, terdakwa Matjari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan.

"Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan serta mebebankan kepada terdakwa untuk membayar hiaya perkara sebanyak Rp 5.000," kata Humas Pengadilan Negeri Sampang, Abdurrahman.

Akan tetapi, kata Abdurrahman, terdawa tidak perlu menjalani pidana penjara, kecuali dikemudian hari terdapat keputusan hakim yang menentukan lain karena disebabkan terpidana melakukan pidana lain sebelum masa percobaan berakhir.

"Jadi terdakwa ini menjalankan masa percobaan terlebih dahulu selama 6 bulan dan selama itu harus berkelakuan baik maka dianggap selesai. Tapi  kalau sebaliknya, hakim akan menentukan," pungkasnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved