Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Sudah Kadaluarsa, Ribuan Bantuan untuk Korban Erupsi Semeru Dimusnahkan, 2 Makanan Ini Paling Banyak

BPBD Lumajang merinci jenis bantuan bencana erupsi Gunung Semeru yang dimusnahkan mayoritas adalah makanan jenis mie instan dan sarden.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Ndaru Wijayanto
tony hermawan/Tribunjatim
ILUSTRASI - Warga Dusun Sumbersari, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Lumajang akhirnya mendapat bantuan dari relawan setelah 5 hari terkena dampak erupsi Gunung Semeru, Sabtu (5/12/2020). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - BPBD Lumajang merinci jenis bantuan bencana erupsi Gunung Semeru yang dimusnahkan mayoritas adalah makanan jenis mie instan dan sarden.

Kepala BPBD Lumajang, Patria Dwi Hastiadi menjelaskan bantuan untuk korban erupsi Semeru tersebut ketahuan tidak layak konsumsi alias kadaluadsa, ketika hendak didistribusikan kepada masyarakat penerima bantuan.

"Ketika erupsi 2021 lalu kita menerima banyak sekali bantuan terutama makanan. Pada saat menyalurkan itu kami wanti-wanti jangan sampai barang rusak atau kadaluarsa. Mau kita serahkan ini kita seleksi satu per satu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Kamis (19/10/2023).

Patria menambahkan, petugas yang menemukan bantuan kadaluarsa langsung menyisihkannya agar tidak tercampur dengan bantuan yang masih layak. Kala itu, bantuan dipusatkan disimpan di gudang Bulog Lumajang.

"Yang dimusnahkan ini jumlahnya sekitar 8,6 persen dari seluruh bantuan yang ada. Yang paling banyak sarden dan mie instan. Rinciannya, mie instan 7500 dus kalau sarden 9900 kaleng," sebutnya.

Kata Patria, situasi bencana kala itu tak memungkinkan pihaknya menyeleksi terlebih dahulu saat bantuan yang berdatangan.

Baca juga: Cerita Pilu Relawan PKS Temukan Jenazah Korban Erupsi Semeru: Terseret Lumpur 20 Meter

"Barang bantuan dulu saat kita terima kan saat kondisinya bencana, jadi gak mungkin kita mengecek satu persatu," tutur Patria.

Saat menyisihkan bantuan yang tidak layak, BPBD Lumajang melaporkannya agar segera diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hingga akhirnya Patria berkoordinasi dengan Bupati Lumajang kala itu, Thoriqul Haq untuk mendapatkan kebijakan.

"Alhasil berdasarkan SK persetujuan Bupati tentang penghapusan, kemudian didasari Peraturan Bupati Lumajang Nomor 86 tahun 2019 tentang tata cara pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah," tuturnya.

Baru akhirnya keputusan pemusnahan dengan cara dikubur di Tempat Pembuangan Sampah Tempeh Lumajang akhirnya direalisasikan.

"Setelah berkoordinasi dan mempertimbangkan dampaknya jika itu bantuan dibakar, maka pemusnahan barang bantuan yang kadaluarsa itu kita diputuskan untuk dipendam ke tempat pembuangan sampah," tutupnya.

 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved