Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tampang Pelaku Begal Payudara Gadis yang Datangi Ulang Tahun Temannya, Korban Sempat Risih

Aksi begal itu dilakukan pelaku saat korban tengah merayakan pesta ulang tahun temannya. Korban mengaku sempat risih saat pelaku memandanginya.

Editor: Torik Aqua
Sripoku
Tampang HR, pelaku begal payudara di Palembang, lakukan aksi saat korban hadiri ulang tahun teman 

Dalam video korban yang sedang berjalan kaki dua orang, tiba-tiba dihampiri tersangka yang menggunakan sepeda motor dan langsung memegang payudaranya.

Setelah melakukan aksinya, tersangka langsung pergi, kabur menggunakan sepeda motornya. Tersangka melakukan aksinya Rabu (13/9/2023).

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, mengatakan, kejadiannya,13 September 2023, korban melaporkan baru pada 15 September 2023.

"Iya, hari ini pukul 9 WIB, selang dua jam, pukul 11.00 WIB, tersangka bisa kami amankan," kata Kusworo, di Mapolresta Bandung.

Kusworo mengatakan, adapun tersangka berinisial RG (18), kronologisnya, jadi pada saat tersangka pulang dari kerja menuju rumahnya.

"Kerjanya mengantar barang, pada saat pulang kerja menuju rumah, melihat ada dua anak SMA. Kemudian dengan menggunakan tangan kiri melakukan perbuatan cabul kepada korban," kata Kusworo.

Kusworo mengatakan, adapun tersangka melakukan hal tersebut, motifnya iseng.

"Motifnya iseng, dan ini ternyata merupakan perbuatan yang ketigakalinya dilakukan tersangka. Dimana perbuatan pertama dan kedua ini tidak dilakukan pelaporan oleh korbannya," kata Kusworo.


Namun begitu kejadian yang ketiga, kata Kusworo, tersangka diamankan, muncul korban yang kedua, juga melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka.

"Sehingga kami juga melakukan pemberkasan terhadap korban yang kedua," ujarnya.

Kusworo mengungakapkan, ketiga korban RG ini masih pelajar.

"Kejadian yang pertama dua minggu lalu, kemudian kejadian kedua seminggu lalu, dan kejadian yang ketiga, pada 13 September ini," ucapnya.

Mengenai korban, Kusworo mengaku, pihaknya akan melakukan pendalaman kembali terhadap korban, bagaimana kondisi terkininya.

"Kami juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka, atas motif, kebiasaan yang dilakukan tersangka," ujar dia.

Atas perbuatannya, menurut Kusworo, tersangka terjerat dengan pasal 82, melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved