Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Apesnya Maling Pompa Air di Magetan, Ditangkap Korban saat COD, Nyaris Kabur saat Tangan Terborgol

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pepatah tersebut cocok menggambarkan maling pompa air berinisial EH.

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
istimewa
Maling pompa air berinisial EH asal Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan , tertangkap polisi ketika diajak pembelinya Amit Samsudin, warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan COD 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Pepatah tersebut cocok menggambarkan maling pompa air berinisial EH.

Pria asal Desa Blaran, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan tersebut, tertangkap polisi ketika diajak pembelinya Amit Samsudin, warga Desa Bogorejo, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan.

Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo menjelaskan, Amit Samsudin kehilangan mesin pompa air di sawah pada 8 Oktober 2023. 

"Setelah itu, korban tersebut melapor ke polisi, kemudian dilakukan penyelidikan. Hasilnya, didapati pelaku menjual pompa air di media sosial," ujar AKP Budi, Minggu (22/10/2023). 

Ketika polisi menanyakan barang tersebut, lanjut AKP Budi, korban yakin dan tidak ragu. Sehingga, korban akhirnya mengajak pelaku untuk ketemuan, melihat barang yang dijualnya.

"Disepakati tempat COD di Desa Bibrik, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Selasa (17/10/2023) pukul 18.30 WIB. Petugas juga menyamar bersama korban," jelasnya.

Baca juga: Maling Apes, Niat Jual Ponsel Curian ke Malang Plaza, Pegawai Toko Ternyata Teman Korban

"Tak butuh waktu lama, pelaku langsung diborgol. Namun pada saat diinterogasi pelaku mencoba kabur meski tangannya dalam kondisi terborgol, menggunakan sepeda motor ke arah Ngawi," imbuhnya.

Tak ingin buruannya lepas, petugas mengejarnya dengan dibantu beberapa warga yang melihat. Hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Desa Kendung Ngawi.

"Warga yang geram ramai ramai menghakimi pelaku. Tak ingin jadi sasaran amuk massa yang berdatangan petugas mengamankan dan membawa EH ke Polsek Barat," bebernya.

"Untuk diketahui EH ini juga tercatat sebagai residivis dalam kasus yang sama pada wilayah hukum Polres Madiun. Sudah pernah dipenjara selama lima bulan," tuntasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved