Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sesumbar Punya Kunci Bank Gaib, Dukun Palsu ini Tipu Sejumlah Korbannya Ratusan Juta Rupiah

Dukun palsu yang tinggal di tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tersebut cuma omong kosong dan telah menipu sejumlah korbannya.

Editor: Torik Aqua
THINKSTOCKS/FITRIYANTOANDI
ILUSTRASI Uang- Dukun palsu di Banjarmasin klaim punya kunci bank gaib, berhasil tipu sejumlah korbannya 

TRIBUNJATIM.COM - Dukun palsu berinisial RA (53) ngaku punya 'kunci' bank gaib karena bisa menggandakan uang korbannya berkat mengambil uang dari bank gaib.

Namun, janji hanya tinggal janji, korban yang terlanjur tergiur keuntungan instan justru hanya bisa tepok jidat.

Ternyata, dukun palsu yang tinggal di tinggal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), tersebut cuma omong kosong dan telah menipu sejumlah korbannya.

Kini pelaku telah ditangkap oleh pihak berwenang setelah menerima laporan atas kasus penipuan yang mengakibatkan kerugian hingga ratusan juta rupiah bagi para korban.

Dalam menjalankan tindakannya, RA mengklaim memiliki kemampuan untuk menggandakan uang, yang memikat beberapa korban hingga mereka mengalihkan uang mereka kepadanya.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Selatan, Iptu Sudirno, mengungkapkan bahwa untuk menarik korban, pelaku mengklaim memiliki akses ke "bank gaib."

Baca juga: Ruang Dukun Pengganda Uang Digeledah Polisi, Sejumlah Alat Ritual Disita, Korban Rugi Banyak

Menurut Iptu Sudirno, "Pelaku telah berhasil menipu sejumlah korban dengan total kerugian mencapai Rp 392 juta dalam kurun waktu sekitar 6 bulan. Aksi penipuan tersebut terjadi dari bulan April hingga Oktober 2023."

Dalam kepercayaan diri mereka terhadap kemampuan pelaku, korban secara bertahap mentransfer sejumlah uang kepada RA.

Mereka terus melakukannya hingga jumlah yang ditransfer mencapai ratusan juta rupiah, sebelum akhirnya menyadari bahwa mereka telah menjadi korban penipuan oleh pelaku.

"Pelaku mengklaim kepada korban bahwa dia bisa 'mengangkat' uang dari 'bank gaib' dengan jumlah miliaran," jelasnya.

Setelah kesadaran bahwa uangnya telah hilang dan tidak akan kembali, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian.

Tidak memerlukan waktu lama bagi aparat kepolisian untuk menangkap pelaku, yang pada akhirnya mengakui perbuatannya dalam menipu para korban.

"Pelaku saat ini ditahan di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

Pelaku akan menghadapi konsekuensi hukum berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara selama 4 tahun.

Kasus serupa: dukun pengganda uang rugikan korban puluhan juta Rupiah

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved