Batas Akhir 31 Desember 2023, Inilah Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP, Simak!

Perlu diketahui bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah secara resmi berfungsi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Shutterstock
Ilustrasi cara pemadanan NIK dan NPWP. 

Namun, bagaimana jika tidak berhasil?

Baca juga: Cara Membuat NPWP Badan di ereg.pajak.go.id, Berikut Dokumen Syarat yang Harus Disiapkan

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). (Facebook @DitjenPajakRI)

Cara pemadanan NIK dan NPWP

Apabila NIK belum berlaku menjadi NPWP, maka Anda perlu melakukan pemadanan NIK dan NPWP dengan cara berikut ini:

- Akses laman djponline.pajak.go.id

- Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi akun pajak Anda

- Masukkan kode keamanan yang sesuai pada kolom yang tersedia, klik “Login”

- Pilih menu "Profil" dan dan pilih “Data Profil”

- Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP, kemudian cek validitas data dengan klik tombol “Validasi”

- Klik “Ubah profil” untuk menyelesaikan

- Silakan logout dan ulangi proses masuk akun menggunakan NIK

- Apabila NIK Anda telah tercantum pada profil dengan status valid (warna hijau), maka NIK Anda telah berlaku menjadi NPWP.

- Selanjutnya Anda dapat melengkapi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak dan data lainnya.

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved