Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketentuan Pakaian untuk Tes SKD CPNS 9-18 November 2023, Disertai Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP

Selain mempersiapkan diri dengan belajar, peserta SKD dapat mempersiapkan pakaian untuk pelaksanaan SKD nantinya.

DOK. Kemenko Marves
Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. Dalam pelaksanaan tes SKD, ada ketentuan pakaian yang dipakai saat ujian. 

- Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab 

- Jilbab tidak dperkenankan bercorak.

Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. Dalam pelaksanaan tes SKD, ada ketentuan pakaian yang dipakai saat ujian.
Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. Dalam pelaksanaan tes SKD, ada ketentuan pakaian yang dipakai saat ujian. (DOK. Kemenko Marves)

Kisi-kisi SKD CPNS 2023

Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, SKD adalah tahapan awal setelah seleksi administrasi untuk menjaring calon aparatur sipil negara (CASN).

Dilakukan secara serentak, peserta dan masyarakat dapat memantau nilai secara langsung melalui siaran yang akan disediakan oleh BKN.

Jika lolos tahap ini, peserta dapat melanjutkan perjalanan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan masing-masing instansi.

Sementara itu, dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, tiga macam SKD tahun ini memiliki tipe soal dan tujuan pengujian yang berbeda.

Baca juga: 50 Prediksi Soal dan Kunci Jawaban Tes CPNS 2023 Materi TWK-TIU-TKP, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Berikut kisi-kisi SKD CPNS 2023:

1. Materi TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan seputar wawasan kebangsaan.

Materi SKD TWK untuk CPNS 2023 terdiri dari lima macam, yaitu:

- Nasionalisme: Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

- Integritas: Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

- Bela negara: Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

- Pilar negara: Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved