Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ketentuan Pakaian untuk Tes SKD CPNS 9-18 November 2023, Disertai Kisi-kisi Materi TWK, TIU dan TKP

Selain mempersiapkan diri dengan belajar, peserta SKD dapat mempersiapkan pakaian untuk pelaksanaan SKD nantinya.

DOK. Kemenko Marves
Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. Dalam pelaksanaan tes SKD, ada ketentuan pakaian yang dipakai saat ujian. 

TRIBUNJATIM.COM - Bagi peserta CPNS 2023 lolos seleksi administrasi, tahap selanjutnya adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Jadwal terbaru tes SKD dilaksanakan antara 9-18 November 2023.

Selain mempersiapkan diri dengan belajar, peserta SKD dapat mempersiapkan pakaian untuk pelaksanaan SKD nantinya.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan saat dihubungi menjelaskan kebijakan terkait pakaian saat SKD ditentukan oleh masing-masing instansi.

"Terkait tata tertib pakaian mengacu kepada tata tertib yang disampaikan oleh instansi," kata Nur kepada Kompas.com, Senin (23/10/2023).

Meski demikian, menurutnya, secara umum pakaian yang dikenakan adalah putih-hitam.

"Yang menentukan instansi, tapi secara umum menggunakan atasan putih dan bawahan hitam," ujarnya.

Peserta dapat memantau terkait ketentuan penggunaan pakaian pada pengumuman masing-masing instansi yang bisa disimak di laman web masing-masing.

Baca juga: Berikut Link dan Cara Cek Pengumuman Pasca Sanggah CPNS dan PPPK 2023, Akses sscasn.bkn.go.id

Ketentuan aturan tahun lalu

Pada tahun-tahun sebelumnya, pakaian untuk SKD CPNS juga mengenakan pakaian putih-hitam.

Sebagai gambaran, berikut ini ketentuan pakaian yang dipakai saat SKD CPNS tahun sebelumnya:

- Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan

- Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak

- Mengenakan celana panjang/rok berwarna gelap

- Tidak diperkenankan memakai kaos, celana/rok berbahan jeans, dan sandal

- Menggunakan jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berjilbab 

- Jilbab tidak dperkenankan bercorak.

Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. Dalam pelaksanaan tes SKD, ada ketentuan pakaian yang dipakai saat ujian.
Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. Dalam pelaksanaan tes SKD, ada ketentuan pakaian yang dipakai saat ujian. (DOK. Kemenko Marves)

Kisi-kisi SKD CPNS 2023

Merujuk Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 651 Tahun 2023, SKD adalah tahapan awal setelah seleksi administrasi untuk menjaring calon aparatur sipil negara (CASN).

Dilakukan secara serentak, peserta dan masyarakat dapat memantau nilai secara langsung melalui siaran yang akan disediakan oleh BKN.

Jika lolos tahap ini, peserta dapat melanjutkan perjalanan ke tahap seleksi kompetensi bidang (SKB) yang dilaksanakan masing-masing instansi.

Sementara itu, dikutip dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023, tiga macam SKD tahun ini memiliki tipe soal dan tujuan pengujian yang berbeda.

Baca juga: 50 Prediksi Soal dan Kunci Jawaban Tes CPNS 2023 Materi TWK-TIU-TKP, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Berikut kisi-kisi SKD CPNS 2023:

1. Materi TWK

TWK bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan seputar wawasan kebangsaan.

Materi SKD TWK untuk CPNS 2023 terdiri dari lima macam, yaitu:

- Nasionalisme: Mampu mewujudkan kepentingan nasional melalui cita-cita dan tujuan yang sama dengan tetap mempertahankan identitas nasional.

- Integritas: Mampu menjunjung tinggi kejujuran, ketangguhan, komitmen, dan konsistensi sebagai satu kesatuan sikap untuk mencapai tujuan nasional.

- Bela negara: Mampu berperan aktif dalam mempertahankan eksistensi bangsa dan negara.

- Pilar negara: Mampu membentuk karakter positif melalui pemahaman dan pengamalan nilai-nilai dalam Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika.

- Bahasa negara: Mampu menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan yang sangat penting kedudukannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

2. Materi TIU

TIU adalah tes yang bertujuan menilai penguasaan pengetahuan serta kemampuan untuk mengimplementasikan kemampuan verbal, numerik, dan figural.

Materi TIU terdiri dari:

a. Kemampuan verbal, meliputi:

Analogi: Mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua konsep kata yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan konsep hubungan tersebut pada situasi lain.

Silogisme: Mengukur kemampuan untuk menarik kesimpulan dari dua pernyataan yang diberikan.

Analitis: Mengukur kemampuan menganalisis informasi yang diberikan, dan menarik kesimpulan.

b. Kemampuan numerik, meliputi:

Berhitung: Mengukur kemampuan hitung sederhana.

Deret angka: Mengukur kemampuan melihat pola hubungan angka.
Perbandingan kuantitatif: Mengukur kemampuan menarik kesimpulan berdasarkan dua data kuantitatif.

Soal cerita: Mengukur kemampuan melakukan analisis kuantitatif dari informasi yang diberikan.

c. Kemampuan figural, meliputi:

Analogi: Mengukur kemampuan bernalar melalui perbandingan dua gambar yang memiliki hubungan tertentu, kemudian menggunakan hubungan tersebut pada situasi atau kasus lain.

Ketidaksamaan: Mengukur kemampuan untuk melihat perbedaan beberapa gambar.

Serial: Mengukur kemampuan dalam melihat pola hubungan dalam bentuk gambar.

3. Materi TKP

TKP adalah tes untuk menilai karakter keseharian peserta. Tes ini meliputi enam materi sebagai berikut:

Pelayanan publik: Mampu menampilkan perilaku keramahtamahan dalam bekerja agar bisa memenuhi kebutuhan dan kepuasan orang lain sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

Jejaring kerja: Mampu membangun dan membina hubungan, bekerja sama, berbagi informasi, dan berkolaborasi dengan orang lain secara efektif.

Sosial budaya: Mampu beradaptasi dan bekerja secara efektif dalam masyarakat majemuk yang terdiri atas beragam agama, suku, dan budaya.

Teknologi informasi dan komunikasi: Mampu memanfaatkan teknologi informasi secara efektif untuk meningkatkan kinerja.

Profesionalisme: Mampu melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan tuntutan jabatan.

Anti-radikalisme: Menjaring informasi dari individu tentang pengetahuan terhadap anti-radikalisme, kecenderungan bersikap, dan bertindak saat menanggapi stimulus dengan beberapa alternatif situasi.

Jadwal seleksi CPNS 2023

Berikut ini jadwal pelaksanaan seleksi CPNS 2023, yakni:

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 15-18 Oktober 2023

Masa Sanggah: 19-21 Oktober 2023

Jawab Sanggah: 19-23 Oktober 2023

Pengumuman Pasca-sanggah: 22-28 Oktober 2023

Penarikan data final: 29-31 Oktober 2023

Penjadwalan SKD CPNS: 1 Oktober-4 November 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 5-8 November 2023

Pelaksanaan SKD CPNS: 9-18 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS: 16-19 November 2023

Pengumuman Hasil SKD CPNS: 20-22 November 2023

Masa Sanggah: 23-25 November 2023

Jawab Sanggah: 23-27 November 2023

Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 26-30 November 2023

Pengumuman pasca-sanggah: 27 November - 2 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT 3-22 Desember 2023

Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 3-5 Desember 2023

Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 6-8 Desember 2023

Penarikan data final: 9-10 Desember 2023

Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 11-12 Desember 2023

Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 13-15 Desember 2023

Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 16-22 Desember 2023

Integrasi Nilai SKD dan SKB :23 Desember 2023-4 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan: 5-12 Januari 2024

Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024

Jawab Sanggah 13-19 Januari 2024

Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2024

Pengumuman Kelulusan Pasca-sanggah: 16-22 Januari 2024

Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2024

Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-22 Maret 2024

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved