Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Mahasiswa Mahfud MD Gagal Bimbingan Skripsi, Curhat Ditinggal Jadi Cawapres, Tunjukkan Ruangan

Curhat mahasiswa Mahfud MD menjadi perbincangan di media sosial. Mahasiswa Mahfud MD curhat ditinggal jadi Cawapres.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TikTok @suryaaae0 dan YouTube KompasTV
Nasib Mahasiswa Mahfud MD Gagal Bimbingan Skripsi, Curhat Ditinggal Jadi Cawapres, Tunjukkan Ruangan 

Kendati telah dibocorkan, Hasto meminta Mahfud untuk tidak mengungkap ke publik.

Sebab, PDI-P ingin ada kejutan untuk nama pendampin Ganjar.

"'Tetapi saya akan membuat element of surprise, seakan-akan masih banyak calonnya, tapi saya beritahu Ibu sudah hampir kesimpulan Pak Mahfud," kata Hasto ke Mahfud.

Usai menginformasikan hal itu, Hasto juga meminta Mahfud tidak bepergian jauh sebelum deklarasi.

Sebab, Ketua Umum PDI-P bisa saja tiba-tiba meminta Mahfud untuk menghadap.

"Pak Mahfud jangan banyak pergi ke luar kota, takut tiba-tiba dipanggil (Megawati)', kira-kira lima hari sebelum itu (deklarasi), tapi sebelum itu saya sudah sering berhubungan dengan Pak Hasto," terang Mahfud.

Baca juga: Silsilah Keluarga Mahfud MD Mayoritas Seorang Aktivis NU, Sang Kakek Bukan Orang Sembarangan

Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri resmi menunjuk Mahfud MD menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) Ganjar Pranowo.

Hal itu disampaikan oleh Megawati di kantor DPP PDI-P Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu (18/10/2023).

“Hari ini hari Rabu tanggal tanggal 18 Oktober 2023, saya dengan mantap, ini saya telah mengambil keputusan semuanya. Saya tunjukkan sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat bangsa dan negara. Karena itulah dengan mengucapkan bismillah hirohmanirrohim maka calon wakil presiden yang dipilih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang akan mendampingi Bapak Ganjar pranowo adalah Bapak Profesor Doktor Mahfud MD," ucap Megawati.

Sementara itu terbaru, Mahfud MD buka suara mengenai perkara batas usia capres dan cawapres yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM ini mengatakan, gugatan yang akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Pilpres 2024, diduga karena unsur kekeluargaan.

Mahfud menyebut, mengatakan harusnya Ketua MK Anwar Usman tak bisa mengadili perkara tersebut. 

Dia menyebut hakim tidak boleh mengadili perkara yang memiliki ikatan kekeluargaan atau kepentingan.

"Karena dalam pengadilan itu ada asas-asas sebenarnya, misalnya yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, punya ikatan kekeluargaan, maupun hubungan kepentingan," kata Mahfud di M Bloc, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2023).

Mahfud mengaku heran dengan keputusan MK tersebut lantaran memuat norma baru dalam undang-undang (UU).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved