Cara Mudah
Tata Cara Mengurus KTP Hilang, Tak Perlu Perekaman Data Lagi, Simak Syarat Dokumennya
Satu di antara permasalahan mengenai KTP adalah apabila kehilangan KTP. Bagi Anda yang mengalami KTP hilang, simak cara dan syarat mengurus KTP hilang
TRIBUNJATIM.COM - KTP merupakan dokumen kependudukan yang wajib dimiliki oleh setiap penduduk Indonesia, khususnya yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Satu di antara permasalahan mengenai KTP adalah apabila kehilangan KTP.
Haruskah pulang kampung jika KTP hilang di perantauan?
Bisakah mengurus KTP hilang secara online?
Bagi Anda yang mengalami KTP hilang, simak cara dan syarat mengurus KTP hilang, dikutip dari Kompas.com, Rabu (25/10/2023).
Baca juga: 4 Cara Edit Ukuran Foto KTP untuk Syarat Daftar CPNS 2023 Selain Pakai Photoshop, Maksimal 200 Kb
Syarat Mengurus KTP Hilang
Sebelum mendatangi Kantor Dinas Dukcapil terdekat, ada beberapa dokumen yang harus Anda lengkapi, yaitu:
- Surat kehilangan asli yang diterbitkan oleh kepolisian.
- Foto atau scan Kartu keluarga (KK).
- Surat kehilangan bisa diperoleh dengan mendatangi kantor kepolisian terdekat, lalu menceritakan kronologi kehilangan KTP ke petugas.
Perlu diingat, masyarakat tidak perlu meminta surat pengantar dari RT/RW maupun kelurahan ketika mengurus kehilangan dan membuat KTP.
Baca juga: Syarat dan Cara Membuat KTP Digital secara Online, Ada QR Code, Bisa Diakses Lewat Handphone
Cara Mengurus KTP Hilang
KTP hilang dapat diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Zudan Arif Fakhrulloh yang saat itu masih menjadi Direktur Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa KTP hilang bisa diproses di Kantor Dinas Dukcapil manapun.
Zudan saat itu mengatakan bahwa mengurus KTP hilang tidak harus dilakukan di daerah domisili.
Tentunya ini memudahkan masyarakat yang merantau sehingga tak perlu pulang kampung untuk mengurus KTP hilang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/cara-mengurus-KTP-hilang.jpg)