Cara Mudah

Tata Cara Mengurus KTP Hilang, Tak Perlu Perekaman Data Lagi, Simak Syarat Dokumennya

Satu di antara permasalahan mengenai KTP adalah apabila kehilangan KTP. Bagi Anda yang mengalami KTP hilang, simak cara dan syarat mengurus KTP hilang

Shutterstock/Kristina Ismulyani
KTP hilang dapat diurus di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). 

Misalnya Anda adalah warga Yogyakarta dan merantau ke Jakarta, lalu kehilangan KTP.

Anda tak perlu pulang ke Yogyakarta dan dapat mengurus KTP di Kantor Dinas Dukcapil yang ada di Jakarta.

“Teman-teman kehilangan KTP-el, maka untuk mencetak bisa dilakukan di mana pun. KTP bisa dicetak di mana pun teman-teman ketemu Dinas Dukcapil,” jelas Zudan pada 1 Juni 2022 lalu.

Tak hanya itu, masyarakat yang tengah mengurus KTP hilang juga tidak perlu melakukan perekaman lagi.

Pasalnya, KTP yang saat ini digunakan adalah KTP Elektronik (KTP-el) sehingga data sudah tersimpan di basis data pemerintah.

Jadi, Anda hanya perlu mencetak ulang KTP yang hilang di Kantor Dinas Dukcapil.

Ditjen Dukcapil memberi kemudahan bagi masyarakat untuk mengurus kehilangan KTP secara online dengan cara yang mudah.

Baca juga: Daftar Motor Listrik yang Dapat Subsidi Rp7 Juta dan Cara Mendapatkannya, 1 KTP Hanya Bisa 1 Unit

Cara Mengurus KTP Hilang secara Online
 
Berikut langkah-langkah mengurus KTP hilang secara online 2023:

- Kunjungi laman Dinas Dukcapil sesuai domisili.

- Lakukan pendaftaran dan isi formulir yang diminta.

- Unggah dokumen yang sudah disyaratkan. Tunggu proses pengajuan KTP baru. KTP baru dicetak.

- Pemohon akan menerima pemberitahuan dari Dukcapil untuk mengambil KTP baru.

- Pemohon dapat mendatangi Dukcapil sesuai domisili dengan membawa dokumen persyaratan untuk mengambil KTP baru. 

Berita jatim terkini lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas TV
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved