Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nama 'Mahkamah Keluarga', Titik Poin Baru Lokasi MK di Google Maps Jalan Medan Merdeka Barat

Lokasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat nampak memiliki titik baru pada aplikasi peta Google Maps. 

Google Maps
Di aplikasi Google Maps, nampak ada titik baru bernama Mahkamah Keluarga pada titik lokasi MK.  

TRIBUNJATIM.COM - Ada titik poin baru lokasi MK di Google Maps.

Namanya bertuliskan Mahkamah Keluarga.

Lokasi Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat nampak memiliki titik baru pada aplikasi peta Google Maps. 

Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com pada Rabu (25/10/2023) di aplikasi Google Maps, nampak ada titik baru bernama Mahkamah Keluarga pada titik lokasi MK. 

Tak diketahui siapa pihak yang membuat titik poin baru tersebut di aplikasi Google Maps.

Diduga pembuatan titik baru tersebut merupakan bentuk protes terhadap pihak yang tidak puas atas putusan MK dalam perkara gugatan uji materiil syarat batas minimal usia Capres dan Cawapres di Pilpres bernomor 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Harta Kekayaan Andi Amran Sulaiman yang Ditunjuk Jokowi Jadi Mentan Lagi Gantikan SYL, Total Rp279 M

Dalam perkara ini, MK mengabulkan gugatan permohonan seorang mahasiswa Universitas Negeri Solo (UNS) bernama Almas Tsaqibbirru selaku pemohon. 

MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon di mana amar putusannya membolehkan seseorang maju sebagai capres-cawapres berumur di bawah 40 tahun dengan syarat pernah atau sedang menjabat kepala daerah. 

Atas putusan ini, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak sulung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berusia 36 tahun, dipilih sebagai bakal calon wakil presiden (bacawapres) Prabowo Subianto lewat Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Sejumlah pihak pun menyebut ada dugaan unsur penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Ketua MK Anwar Usman, yang diketahui juga merupakan ipar dari Presiden Jokowi dan paman dari Gibran.

"Apakah ada benturan kepentingan? Pertama, kita bisa 'membaca' dengan jelas bahwa yang akan diuntungkan langsung oleh putusan ini adalah Gibran Rakabuming, yang memiliki hubungan keluarga dengan Ketua MK," ujar Bivitri, Selasa (13/10/2023) lalu.

Ada pun salam proses menuju dikabulkannya putusan, terjadi perdebatan alot di mana empat hakim konstitusi menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dan dua hakim lainnya menyatakan concurring opinion atau argumen berbeda tetapi kesimpulan sama.

Baca juga: Bupati Ponorogo Kang Giri Kabulkan Keinginan Bawaslu Pindah Kantor, Ditambah Satpol PP dan Dishub

Empat hakim yang punya pendapat berbeda itu ialah Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo.

Sementara dua orang yang menyatakan concurring opinion adalah Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P Foekh.

Sebagaimana dalam sidang putusan Senin (16/10/2023) lalu Saldi Isra saat membacakan dissenting opinion bahkan merasa bingung. Sejak menjadi hakim konstitusi pada 2017 lalu, baru kali ini ia mengalami peristiwa aneh dan luar biasa dalam proses pengambilan keputusan.

Putusan para hakim disebut berubah seketika Anwar Usman terlibat dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH).

Dinamika tersebut, lanjut Bivitri, semakin menguatkan dan menunjukkan secara jelas karakter politis dari hasil putusan yang dibacakan tiga hari sebelum masa pendaftaran capres cawapres dibuka ini.

"Tetapi dinamika itu, ditambah dengan pendapat berbeda dari hakim Saldi Isra yang menyorot penalaran hukum yang tidak wajar menunjukkan adanya perbedaan Pandangan yang tajam dan menguatkan karakter politis putusan itu," tambahnya.

Baca juga: SOSOK Mertua Gibran Rakabuming yang Jual Ayam Goreng, Gayanya Disorot, Ayah Selvi Ananda Sudah Tiada

MK pada Selasa (25/10/2023) menyebut sudah 10 laporan yang masuk atas dugaan peelanggaran kode etik dan pedoman kehakiman, serta laporan terhadap para hakim konstitusi yang menangani perkara dimaksud.

Merespons laporan masyarakat ini, MK pun membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang diisi diisi mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie, Prof Bintan Saragih, dan Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Hakim Konstitusi sekaligus Juru Bicara Bidang Perkara MK, Enny Nurbaningsih mengatakan komposisi anggota MKMK ini sebagaimana ketentuan Pasal 27 a UU MK di mana keanggotaannya berasal dari unsur tokoh masyarakat, akademisi dan hakim aktif.

Adapun Jimly mewakili tokoh masyarakat sekaligus memahami kelembagaan MK, Bintan Saragih mewakili akademisi, dan Wahiduddin Adams mewakili hakim aktif.

"Jadi MKMK terbentuk karena memang salah satunya karena perintah undang-undang sebagai bagian dari kelembagaan yang dimintakan UU khususnya Pasal 27 (a) untuk memeriksa, termasuk mengadili kalau memang terjadi persoalan yang terkait dugaan pelanggaran, termasuk kalau ada temuan," ungkap Enny.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved