Berita Viral
Akhir Karir Guru Akbar Hukum Siswa Ogah Salat, Ikhlas Tak Lagi Ngajar: Doakan, JPU Tetap Penjarakan
Beginilah akhir karir Guru Akbar yang menghukum siswanya ogah salat, kini sudah ikhlas tak lagi mengajar.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sosok Akbar Sarosa guru yang viral karena tindakan pemukukan kepada murid karena enggan melaksanakan salat itu mencapai babak akhir.
Kini akhir karir Guru Akbar hukum siswa ogah salat di sekolahnya itu diketahui.
Setelah dijatuhi tuntutan oleh JPU dalam persidangan terbarunya, Guru Akbar ikhlas tak lagi bisa mengajar.
Hal itu tentu saja dikarenakan dirinya harus menghuni penjara untuk waktu yang telah ditentukan.
Akbar Sarosa, seorang guru Pendidikan Agama Islam (PAI) dari Sumbawa Barat telah menjadi sorotan karena diperkarakan atas tindakan pemukulan terhadap seorang murid yang enggan melaksanakan salat.
Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat, dan hasil dari sidang terkait kasus tersebut telah diumumkan pada Rabu (25/10/2023).
Pada hari tersebut, Akbar Sarosa, yang berusia 26 tahun dan mengajar di SMKN 1 Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menuntutnya dengan hukuman tiga bulan penjara dan hukuman subsider selama dua bulan penjara, beserta denda pidana pengganti sebesar Rp 2 juta.
Tuntutan ini disampaikan dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis hakim yang terdiri dari Oki Basuki Rahmat, Saba'Aro Zendrato, dan Reno Anggara.
Tuntutan ini didasarkan pada fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan.
Baca juga: Arti Tahanan Kota yang Dialami Guru Akbar Hukum Siswa Tak Salat, Tak Mampu Bayar Tuntutan Rp 20 Juta
JPU Kejari Sumbawa Barat, Armeinda Pradita Utami, menyatakan,
"Berdasarkan fakta dan keterangan saksi-saksi selama persidangan berlangsung, JPU menuntut Akbar Sorasa selama tiga bulan penjara dan subsider selama dua bulan penjara, atau membayar denda Rp 2 juta."
Selanjutnya, Armeinda menambahkan bahwa JPU meminta agar Akbar Sarosa ditahan.
Usai persidangan, pengacara dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Sumbawa, Endra Syaifuddin, Syiis Nurhadi, dan Iwan Harianto, mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Mereka menyatakan bahwa rincian pembelaan akan diuraikan dalam persidangan selanjutnya, yang rencananya akan berlangsung pada tanggal 1 November 2023.
Akbar Sarosa
aakhir karir Guru Akbar hukum siswa ogah salat
guru Pendidikan Agama Islam (PAI)
Kabupaten Sumbawa Barat
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Sindiran Hakim MK soal Royalti Lagu, Sebut WR Supratman Orang Terkaya: Berapa Tahun Dinyanyikan |
![]() |
---|
Di Tengah Warga Protes Kenaikan PBB 250 Persen, Beredar Video Bupati Sudewo Asyik Sawer Biduan |
![]() |
---|
Menteri Era Gus Dur Sebut Jokowi Tak Pantas Sarjana: Dia Nggak Punya Ijazah |
![]() |
---|
Petani Minta Maaf karena Anaknya Palak Pengemudi Rp 70 Ribu, Bawa Ember Putih |
![]() |
---|
Tangis Ibu Prajurit TNI Anak Tewas Dianiaya Senior, Kebanggaan Pergi Selamanya: Hati Hancur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.