Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gegara Suami Punya Utang Rp100 Juta, Istri Malah Diculik Debt Collector, Pelaku Guru PNS Masih Buron

Gara-gara suami punya utang Rp100 juta, istri malah diculik komplotan debt collector.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Dok Polres Rohil
Suami punya utang, debt collector culik istri 

TRIBUNJATIM.COM - Gara-gara sang suami punya utang sejumlah Rp100 juta yang belum dibayarkan, seorang istri diculik oleh debt collector.

Diketahui wanita yang diculik debt collector tersebut bernama Maya Ramasari (35), warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau.

Maya diculik oleh empat orang debt collector yang kini sudah mendekam di penjara setelah ditangkap Polres Rohil.

Namun satu pelaku yang merupakan guru PNS hingga kini masih buron.

Baca juga: Istri di Riau Diculik 4 Debt Collector, Suami Utang Rp100 Juta Belum Dibayar, Guru SMP Terlibat

Melansir Kompas.com, kasus istri diculik debt collector ini karena sang suami Maya, Sumilan (41), memiliki utang Rp100 juta dan belum dibayar.

"Sekitar Rp100 juta (utang suami korban)," kata Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, melalui pesan WhatsApp, Kamis (26/10/2023).

Diduga suami korban sudah meminjam uang kepada rentenir.

"Kalau di bank pasti ada jaminan," kata Andrian.

Karena utang tak kunjung dibayar, orang yang memberi pinjaman kepada Sumilan diduga memakai debt collector untuk penagihan.

Namun pada saat empat debt collector mendatangi rumah Sumilan, ternyata tidak ada di rumah.

Saat itu hanya ada istrinya, Maya Ramasari.

Para pelaku lalu menyusun rencana untuk menculik istri Sumilan.

Aksi penculikan dilakukan pada Selasa (17/10/2023), sekitar pukul 19.00 WIB.

Keempat pelaku yang terdiri dari tiga orang laki-laki berinisial MP (43), HT (33), RK (30), dan seorang wanita berinisial PH (54), berangkat menggunakan mobil dan dua unit sepeda motor mencari suami korban, Sumilan.

Dalam aksinya, pelaku memancing korban datang ke sebuah toko buah dengan cara melakukan pemesanan online.

Korban kemudian pergi mengantarkan pesanan ke toko buah tersebut, sementara para pelaku kemudian bersembunyi.

Begitu korban sampai di toko buah, para pelaku menyergap korban dan dimasukkan ke dalam mobil.

Setelah melakukan penculikan, korban Maya dikurung di kamar rumah salah satu pelaku.

Korban dibawa ke rumah pelaku PH dan dikurung di dalam kamar.

"Pelaku mengurung korban di dalam kamar. Jendela kamar dipaku mati dan pintu kamar dikunci," sebut Andrian.

Baca juga: Terjerat Pinjol dan Suka Main Judi Online, Pasangan Kekasih Kompak Bobol ATM untuk Lunasi Utang

Suami korban yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melapor ke Polsek Bagan Sinembah.

Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, tim Polsek Bagan Sinembah menangkap para pelaku, pada Sabtu (21/10/2023).

Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Para pelaku melakukan tindak pidana penculikan dan atau dengan sengaja melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, dikarenakan adanya utang piutang."

"Namun utang tersebut bukanlah kepada para pelaku, melainkan kepada orang lain. Diduga para pelaku sebagai debt collector," ungkap Andrian.

Sementara itu Andrian mengaku belum berhasil menangkap satu pelaku lainnya, yakni DH (46), yang merupakan guru PNS di SMPN 2 Baganbatu, Rohil.

DH telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang alias DPO.

"Belum (tertangkap)," sebut Andrian.

Keempat debt collector yang melakukan penculikan saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau, Selasa (24/10/2023).
Keempat debt collector yang melakukan penculikan saat diamankan di Mapolsek Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Riau, Selasa (24/10/2023). (Dok Polres Rohil)

Sementara itu seorang pria dihabisi nyawanya ketika hendak menagih utang ke seorang pria.

Kelakuan kejam ini dilakukan oleh Rinto (38) warga Dusun II, Desa Parit Raya, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumsel.

Diketahui korban yang menagih utang adalah Hendri (29) warga Dusun Sukaramai, Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang.

Terdapat luka tembak di leher Hendri, Selasa (10/10/2023).

Kala itu korban datang ke rumah pelaku.

Ia bermaksud untuk menagih utang sebesar Rp3 juta.

Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto melalui Kapolsek Cengal, Iptu Chandra Kirana mengatakan, pembunuhan dipicu utang ini bermula saat korban menagih utang menebang kayu kepada pelaku sebesar Rp3 juta.

Saat itu korban sempat berpamitan pada istrinya untuk menagih utang yang tak kunjung dibayar oleh tersangka.

"Sewaktu itu korban datang dengan mengendarai sepeda motor berboncengan dengan temannya bernama H Alam."

"Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, istri korban mendapat kabar jika suaminya telah meninggal dunia dan mengalami luka tembak di bagian leher sebelah kanan di teras rumah pelaku," kata Iptu Candra saat dihubungi awak media pada Minggu (15/10/2023) pagi.

Mendapat kabar tersebut, istri korban pun bergegas menuju rumah pelaku untuk melihat kondisi suaminya.

Setibanya di rumah pelaku, isteri korban melihat suaminya dalam posisi duduk di bangku yang ada di teras rumah pelaku dalam kondisi sudah meninggal dunia.

"Saat itu kondisi rumah pelaku sudah dalam keadaan kosong, karena pelaku bersama anak dan istrinya sudah kabur melarikan diri," ungkapnya.

Menurut Iptu Chandra, mendapati kejadian pembunuhan, pihaknya pun bergerak cepat melakukan olah TKP dan pengembangan penyelidikan.

Dua hari berselang tepatnya pada Kamis (12/10/ 2023) siang, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku.

Rupanya pelaku akan melarikan diri menuju Pulau Bangka dan masih bersembunyi di Desa Sungai Pedada, Kecamatan Tulung Selapan.

"Saat itulah kami mengejar melalui jalur sungai menggunakan speed boat. Alhasil pelaku Rinto berhasil diamankan tanpa perlawanan serta mengakui perbuatannya," tuturnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah sarung senjata warna hitam, satu helai baju kaos milik korban, satu helai celana pendek milik korban, dan satu pasang sandal jepit.

"Teruntuk senjata api masih dalam pendalaman, hanya saja saat kami melakukan olah TKP dan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan bungkus senjata api yang disaksikan oleh Kadus setempat," bebernya.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Menghilangkan Nyawa Orang Lain dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved