Berita Viral
Istri di Riau Diculik 4 Debt Collector, Suami Utang Rp100 Juta Belum Dibayar, Guru SMP Terlibat
Seorang istri diculik debt collector di Riau viral di media sosial. Ternyata suami punya utang Rp100 juta belum dibayar.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolsek Bagan Sinembah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Pergi dari Rumah Lebih 20 Hari, Nenek 63 Tahun Ditemukan Tewas di Gunung Kapur Jember, Kondisi Miris
Sementara itu seorang anak nekat menculik ibunya sendiri viral di media sosial.
Pelaku bernama Alex Parmonangan Tobing (28), warga Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara.
Ia ditangkap karena nekat menculik ibunya sendiri, NS (62) di depan rumah dan memasukkannya ke rumah sakit jiwa.
Peristiwa tersebut terjadi di i Perkebunan Teluk Panji, Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat pada Kamis (16/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Saat kejadian, korban sedang dudul di depan rumahnya. Tiba-tiba turun tiga orang dari mobil dan mendekati NS.
Lalu mereka memaksa NS masuk ke dalam mobil. Korban sempat berteiak dan meronta. Ternyata salah satu adalah Alex.
Alex kemudian membekap mulut ibunya dengan sehelai kemeja dan membawanya ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/10/2023).
"Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Innova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban," ungkapnya.
Namun keesokan harinya, keluarga berhasil menjemput NS.
NS tak memiliki masalah kesehatan jiwa seperti keterangan kesehatan dari dokter RSU Putri Hijau Medan.
Tak terima dengan tindakan sang anak, NS melapor ke polisi dan Alex pun ditangkap pada 17 Oktober 2023.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan.
Padahal dari hasil pemeriksaan medis tidak demikian.
Meski demikian, polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.
Atas perbuatannya, AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
istri diculik debt collector
Riau
viral di media sosial
utang
Rokan Hilir
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Sosok Pemilik Porsche Rp5 M Maafkan Sopir Truk yang Tabrak Mobilnya, Tak Minta Ganti Rugi |
![]() |
---|
Beli Pecel di Pedagang Keliling, Pengunjung Ditegur Pemilik Warung: Sudah Peraturannya |
![]() |
---|
Masih Seteru dengan Nikita Mirzani, Kini Produk Reza Gladys Ilegal, Kuasa Hukum: itu Treatment |
![]() |
---|
Deretan Fakta Tragedi Pesawat Jatuh di Bogor, Marsma TNI Fajar Adriyanto Gugur |
![]() |
---|
Asep Panik Istrinya Kesurupan 2 Hari, Langsung Lemas setelah Disentuh Petugas Damkar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.