Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Kades Diminta Warga Mundur karena Selingkuh, Kini 'Hilang', DRPD Tanggapi Foto Nakal di Mobil

Seorang Kepala Desa atau Kades diminta warga mundur karena selingkuh. Ratusan warga menggeruduk kantornya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Instagram - Kompas.com/MUH. AMRAN AMIR - IST TribunTimur
Nasib Kades Diminta Warga Mundur karena Selingkuh, Kini 'Hilang', DRPD Tanggapi Foto Nakal di Mobil 

AKP Idul mengaku, saat warga datang, AL tak berada di kantornya.

Ia mendadak hilang dari kantornya itu. 

"Tidak ada di tempat. Saat warga desa datang, terduga AL ini tidak muncul. Sampai sekarang juga kami tidak tahu keberadaan pelaku," jelasnya.

Kata Idul, pihaknya belum mengambil langkah penahanan kepada AL.

"Belum diamankan. Tetapi tadi masukan warga sudah didengar sama pak Camat dan Kepala Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Laporannya akan diteruskan ke Komisi I DPRD Luwu," ujarnya.

Saat itu tiba di lokasi bersama anggotanya, sambung Idul, sekitar 300 warga sudah memadati Kantor Desa Cimpu, Suli.

"Bisa dikendalikan. Tidak ada yang anarkis. Semua warga juga sudah pulang," tuturnya.

Kepala Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan berinisial AL didemo warganya. Aksi warga geruduk kantor desa viral di media sosial.
Kepala Desa Cimpu, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan berinisial AL didemo warganya. Aksi warga geruduk kantor desa viral di media sosial. (TribunTimur)

Baca juga: Ibu Bhayangkari KDL yang Selingkuh Tak Jadi Tersangka? Aiptu AH Ungkap Permintaan Pilu, Saya Mohon

Sementara itu, kabar perselingkuhan AL tersebut sampai ke gedung parlemen DPRD Luwu.

Lagislator Komisi I DPRD Luwu Zulkifli mengaku, pihaknya telah memanggil AL bersama stakeholder terkait.

"Iye besok, akan digelar rapat di Komisi I dinda," jelasnya.

Kata Zulkifli, Komisi I DPRD Luwu akan menampung keluhan yang muncul dari perbuatan AL.

Menurutnya, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) selesai, pihaknya akan memberikan rekomendasi kepada Bupati Luwu Basmin Mattayang.

"Kita serahkan ke pemerintah dalam hal ini pak bupati untuk memutuskan pelanggaran yang dilakukan," terangnya.

"Intinya pengangkatan dan pemberhentian kepala desa di atur dalam Permendagri Nomor 66 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Desa," tambah legislator Partai Golkar itu.

Baca juga: Bu Guru Tak Malu Pamer Selingkuh Dengan Suami Orang, Dibantu Dapat Banyak Gelar, Ortu Siswa Khawatir

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Luwu Khaeruddin saat dihubungi Tribunluwu.com enggan berkomentar.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved