Berita Sidoarjo
Pelimpahan Kasus Dugaan Penggelapan Pajak di Sidoarjo Tanpa Tersangka, Masih Buron
Namun pelimpahan itu tidak dilengkapi dengan tersangka. Pelaku berinisial SLM disebut masih buron sehingga tidak dapat dilimpahkan
Penulis: M Taufik | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II melimpahkan berkas perkara pidana pajak ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).
Namun pelimpahan itu tidak dilengkapi dengan tersangka. Pelaku berinisial SLM disebut masih buron sehingga tidak dapat dilimpahkan.
“Perkara ini dilimpahkan dengan tanpa tersangka alias in absentia. Dan tersangka sudah dinyatakan DPO,” kata Kepala Kejari Sidoarjo Roy Revalino.
Sementara menurut Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan DJP Jatim II Mahanto Aminanto, dalam kesempatan ini pihaknya melimpahkan dua berkas perkara pidana pajak dengan tersangka SLM beserta barang buktinya ke Kejari Sidoarjo dan Bojonegoro.
“Pelimpahan ini dilakukan setelah pada 25 Oktober 2023 kemarin berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” kata Mohanto Aminanto saat di Kejari Sidoarjo.
Baca juga: Sudah Lebih Seminggu Dibuka, Seleksi Jabatan Sekda Sidoarjo Sepi Peminat
Menurur dia, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, diketahui telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh tersangka SLM melalui PT BBM yang berdomisili di Sidoarjo dan PT RPM yang berdomisili di Bojonegoro.
Tersangka SLM menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS), menyampaikan surat pemberitahuan pajak yang isinya tidak benar, dan juga tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
“Tindak pidana tersebut terjadi dalam periode tahun 2018 sampai 2019. Perbuatan tersangka melanggar pasal Pasal 39A huruf a, Pasal 39 ayat (1) huruf d, dan/atau huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” urainya.
Atas perbuatan melanggar hukum tersebut tersangka SLM diancam hukuman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
“Tersangka SLM adalah pimpinan dari PT BBM dan PT RPM yang bergerak dalam bidang usaha perdagangan bahan bakar minyak (solar),” ujarnya.
Dalam kurun waktu Januari 2018 sampai Desember 2019, tersangka melalui perusahaan-perusahaan ini melakukan pelaporan SPT Masa PPN yang isinya tidak benar dengan memanfaatkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya sebagai kredit pajak dan tidak melaporkan PPN yang telah dipungut dari pelanggannya.
Aktivitas itu menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp 2.369.370.464 melalui PT BBM dan Rp 377.497.254 melalui PT RPM.
Penyidik dalam tahap penyidikan juga telah melakukan penelusuran harta tersangka dan menemukan serta menyita aset tersangka berupa rumah tempat tinggal yang berlokasi di Wonosobo, Jawa Tengah senilai Rp 500.000.000.
“Pelimpahan berkas dan barang bukti ini dilakukan tanpa kehadiran tersangka alias in absentia karena yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar, sehingga sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2022 pelimpahan berkas ini tetap dapat dilaksanakan,” urainya.
Penanganan proses penyidikan dan penuntutan tindak pidana pajak secara in absentia ini baru pertama kali dilakukan setelah aturan yang baru tersebut disahkan.
Kebijakan baru ini dapat menjadi terobosan bagi kasus pidana perpajakan yang terhambat penyelesaiannya disebabkan tersangka mangkir, melarikan diri atau belum ditemukan keberadaannya dan ditemukan harta yang dapat digunakan sebagai pemulihan atas kerugian pada pendapatan negara.
“Sehingga diharapkan melalui putusan pengadilan harta tersebut dapat dilakukan eksekusi,” lanjutnya.
HGB 656 Hektar di Laut Sidoarjo, Pejabat Sidoarjo Naik Perahu Sidak ke Lokasi |
![]() |
---|
Pengakuan Plt Bupati Subandi Soal HGB di Atas Laut di Sidoarjo: Sudah Lama dan Habis Masa Berlakunya |
![]() |
---|
Proyek Normalisasi Sungai di Sidoarjo Kerap Terkendala Bangunan Liar, ini Langkah Pemkab dan BBWS |
![]() |
---|
PMK Merebak di Sidoarjo, Dinas Pangan dan Pertanian Berencana Tutup Sementara Pasar Hewan |
![]() |
---|
Pesanan Barongsai dan Liong pada Imlek 2025 di Sidoarjo Meningkat, Kenaikan Sampai 100 Persen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.