Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sekdes di Tuban Tewas Dibacok

Istri Sekdes di Tuban yang Tewas Dibacok Datangi Mapolres, Ungkap Korban Sering Merasa Dibuntuti

Istri dan anak sekdes di Tuban yang tewas dibacok datangi mapolres, ungkap korban sering merasa dibuntuti. Minta pelaku dihukum berat.

Penulis: Yusab Alfa Ziqin | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Yusab Alfa Ziqin
YSK, istri Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno, yang tewas ditabrak dan dibacok Jano pada Selasa (24/10/2023) lalu, mendatangi Mapolres Tuban, Senin (30/10/2023) pagi. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusab Alfa Ziqin

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - YSK, istri Sekdes Sidonganti, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Agus Sutrisno, yang tewas ditabrak dan dibacok Jano pada Selasa (24/10/2023) lalu, mendatangi Mapolres Tuban, Senin (30/10/2023) pagi.

Tak sendiri, YSK datang ke Mapolres Tuban bersama dua buah hatinya, yakni A (14) dan A (5). Dan didampingi mertuanya, Supraptono (ayah Agus Sutrisno), dan juga Kepala Dusun Desa Sidonganti.

Rombongan keluarga Agus Sutrisno itu ditemui Kasat Reskrim Polres Tuban, Iptu Rianto dan jajarannya di ruang gelar perkara Satreskrim Polres Tuban.

"Intinya (Jano) harus dihukum maskimal, pak. Seberat-beratnya,” pinta YSK kepada Kasatreskim Polres Tuban, Iptu Rianto.

Dia juga meminta, polisi mengusut tuntas dan terbuka terkait siapa saja yang terlibat dalam pembunuhan suaminya.

Sebab dia yakin, pelaku pembunuhan suaminya tidak hanya Jano saja.

YSK mengungkapkan, lima bulan terakhir sebelum suaminya dibunuh Jano, suaminya kerap bercerita bahwa selalu ada yang membuntuti setiap kali keluar rumah.

"Beberapa kali, suami saya juga pernah menerima pesan berisi ancaman," imbuh perempuan berusia 30 tahun itu.

Ayah Agus Sutrisno, yakni Supraptono mengemukakan hal yang sama.

Baca juga: Bawa Parang Dibungkus Pelepah Pisang, Pelaku Pembacokan Sekdes di Tuban Menyerahkan Diri ke Polisi

Dia meminta Jano dihukum seberat-beratnya. Bahkan, kalau bisa dihukum mati.

Supraptono menceritakan, pada 2007 silam, ayah Jano juga menjadi membunuh ayahnya (kakek Agus Sutrisno). Dia khawatir, jika nanti Jano keluar dari tahanan, akan ada peristiwa serupa lagi.

Menanggapi permintaan istri dan ayah Agus Sutrisno itu, Iptu Rianto berjanji akan bekerja semaksimal mungkin menyelesaikan kasus ini. Keluarga diminta tenang dan mendukungnya.

Terkait nanti hukumannya seperti apa, lanjut Iptu Rianto, itu kewenangan pengadilan. Yang pasti, saat ini pihaknya sudah menjerat Jano dengan pasal pembunuhan berencana.

"Hukuman maksimalnya penjara seumur hidup atau mati," terangnya.

Baca juga: Adu Bacok di Malang Buntut Aksi Jahil Berakhir Hilangnya Nyawa, Polisi Amankan Satu Tersangka

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved