Polemik Tol Kediri Tulungagung
Jika Warga Tak Menggugat, Tim Pengadaan Tanah Akan Titipkan Uang Ganti Rugi Tol ke Pengadilan
Warga menolak harga yang sudah ditetapkan tim appraisal, namun juga menolak menggugat lewat pengadilan
Penulis: David Yohanes | Editor: Samsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Musyawarah ke-2 warga terdampak tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan Tulungagung dengan Tim Pengadaan Tanah menemui jalan buntu.
Warga menolak harga yang sudah ditetapkan tim appraisal, namun juga menolak menggugat lewat pengadilan.
Menurut Ketua Tim Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti, harga yang ditetapkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bersifat final dan mengikat.
"Nilainya sudah final, kecuali ada kesalahan data atau kesalahan rumus. Masyarakat bisa buktikan datanya, karena hanya pengadilan yang bisa mengubah harga," sambung Nanda.
Lanjutnya, mekanisme gugatan pun diatur hanya 30 hari kerja harus sudah diputus.
Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Panggungrejo Protes Uang Ganti Rugi Polemik Tol Kediri-Tulungagung
Jika masyarakat tidak puas dengan putusan pengadilan bisa melakukan banding langsung ke Mahkamah Agung (MA).
Proses di MA juga udah diatur, maksimal 3 bulan perkara wajib sudah diputus.
"Jadi semua sudah ada jaminan. Kami akan coba lakukan pendekatan terkait aturan pada musyawarah ketiga," tegas Nanda.
Jika masyarakat tidak mau memanfaatkan mekanisme gugatan, justru akan merugikan.
Setelah musyawarah ke-3 ada waktu 14 hari untuk menentukan sikap.
Setelah itu Tim Pengadaan Tanah akan melakukan konsinyasi, yaitu menitipkan uang pembayaran melalui pengadilan.
Nilai ganti rugi berdasarkan harga yang sebelumnya ditetapkan appraisal.
Selanjutnya pengadilan yang akan melakukan eksekusi lahan yang sudah dikonsinyasi.
"Harapannya pada musyawarah ketiga bisa diputus," katanya.
Sebelumnya ada 180 bidang tanah yang terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo.
Dari jumlah itu, 22 di antaranya sudah menerima harga yang ditetapkan appraisal, sisanya menolak.
Warga beralasan harga yang ditetapkan appraisal masih di bawah harga pasaran.
Sementara pembebasan 20 bidang tanah di Kelurahan Kutoanyar masih tersisa 4 bidang.
Keempat bidang tanah ini milik instansi pemerintah, 2 milik Pemkab Tulungagung dan 2 milik Badan Pusat Statistik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.