Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Magetan

Mbah Nanang Ngaku Khilaf usai Hamili Anak Tiri di Magetan, Istri Kerja di Luar Pulau, Tertarik

Di hadapan petugas, pria berusia 35 tahun asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan tersebut, mengaku telah menodai korban yang masih SMP itu

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada menjelaskan kronologi kasus pencabulan gadis dibawah umur oleh ayah tirinya, Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, MAGETAN - Pelaku pencabulan berinisial WW, alias Mbah Nanang, hanya bisa berdalih khilaf, ketika ditanya motif berbuat tak senonoh kepada anak tirinya sendiri, Bunga (nama samaran).

Di hadapan petugas, pria berusia 35 tahun asal Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan tersebut, mengaku telah menodai korban yang masih menyandang status sebagai pelajar SMP sebanyak 4 kali.

"Tidak ada paksaan. Istri kerja di luar pulau. Tidak ada pengaruh alkohol atau obat obatan. Cuma tertarik sama korban," ucap WW, saat ditunjukkan dalam press release, Mapolres Magetan, Selasa (31/10/2023).

Di tempat yang sama Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Angga Perdana Brahmada, memaparkan, kasus ini terungkap setelah Bunga dilakukan konseling, oleh seorang guru di sekolahnya.

"Sudah beberapa minggu korban yang berusia 14 tahun, tidak masuk sekolah. Bahkan telat karena sering bangun kesiangan," ujar AKP Angga.

Baca juga: Kelakuan Mbah Nanang Tega Hamili Anak Tiri yang Masih SMP, DPPKBP3A Magetan Beri Pendampingan Korban

Dari hasil konseling itu, lanjut AKP Angga, Bunga pernah mendapatkan kekerasan dan disetubuhi oleh pelaku. Maka dari itu pelapor sekaligus guru sekolah membawa Bunga ke Puskesmas, untuk diperiksa.

"Hasil pemeriksaan Bunga telah hamil terdeteksi 16 minggu. Mengetahui hal tersebut pelapor langsung melaporkan ke Polres Magetan," tuturnya.

Dirinya juga menambahkan, modus pelaku yakni dengan serangkaian bujuk rayu dan mengobrol mesra, membuat korban merasa takut.

"Karena tersangka sebagai ayah tirinya, maka dari itu korban mau melakukan persetubuhan oleh yang bersangkutan," bebernya.

"Awal kejadian dalam bulan Februari 2023 sekira pukul 06.00 WIB dan kejadian terakhir pada hari Minggu (22/10/2023), sekira 14.00 WIB. TKP di sebuah rumah wilayah Kabupaten Magetan, jadi dilakukan dalam kondisi rumah sepi," sambungnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut, polisi menyita barang bukti berupa pakaian milik korban maupun milik pelaku.

"Pasal yang disangkakan, pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak," tuturnya.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun," tuntas AKP Angga.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved