Rekam Jejak Jenderal Agus Subiyanto yang Diusulkan Jadi Calon Panglima TNI, Baru 6 Hari Jabat KSAD
Nama Jenderal Agus Subiyanto tengah menjadi sorotan. Hal ini setelah namanya diajukan oleh Presiden Jokowi sebagai calon Panglima TNI.
TRIBUNJATIM.COM - Nama Jenderal Agus Subiyanto tengah menjadi sorotan.
Hal ini setelah namanya diajukan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon Panglima TNI.
Padahal diketahui Jenderal Agus Subiyanto baru dilantik sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) di Istana Negara, Jakarta pada Rabu (25/10/2023).
Jenderal Agus Subiyanto menjabat KSAD baru enam hari.
Jenderal Agus Subiyanto menggantikan Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang memasuki masa pensiun.
Masuknya nama Agus sebagai calon Panglima TNI diketahui dari Surat Presiden (Surpres) yang diterima Dewan Perwakilan rakyat (DPR).
Baca juga: Presiden Jokowi Sudah Kirim Usulan Calon Panglima TNI Pengganti Laksamana Yudo Margono ke DPR RI
Informasi tersebut diperoleh Anggota Komisi I DPR Fraksi PDIP Mayjen (Purn) TB Hasanuddin dari seorang pejabat di lingkungan Istana.
"Saya dapat informasi dari seorang pejabat tinggi Istana, bahwa surpres itu dari Presiden sudah dikirim," ujarnya dikutip dari Kompas.com, Senin (30/10/2023).
"Isinya adalah meminta persetujuan pengangkatan Panglima TNI. Calonnya itu adalah KSAD," tambahnya.
Bisakah KSAD baru jabat Panglima TNI?
Terkait diajukannya nama Agus sebagai calon Panglima TNI, menurut TB Hasanudin, hal itu tidak menyalahi undang-undang (UU).
Pasalnya, tidak ada larangan bagi seseorang yang baru saja menjabat sebagai kepala staf angkatan menduduki jabatan sebagai Panglima TNI.
Meski begitu, calon Panglima TNI haruslah perwira aktif dan sedang menjabat atau pernah menjadi kepala staf angkatan.
TB Hasanudin juga mengaku tidak mempermasalahkan posisi baru Agus seandainya ia jadi dilantik sebagai Panglima TNI.
Yang terpenting, mantan Wakil KSAD tersebut dapat menjaga netralitas.
"Di situ tidak ada klausul yang mengatakan baru berapa hari, baru berapa minggu," jelas TB Hasanudin.
"Tapi memang pernah atau sedang menjadi kepala staf angkatan. Tidak ada pembatasannya di situ. Jadi dilihat dari peraturan perundang-undangan tidak ada yang dilanggar," sambungnya.
Baca juga: Pemuda Nangis Daftar Tamtama Justru Diloloskan KSAD TNI Langsung Jadi Bintara, Fasih 4 Bahasa Asing

Sepak Terjang Agus Subiyanto
Agus yang digadang-gadang menggantikan Laksamana Yudo Margono sebagai Panglima TNI saat ini pernah menapaki beberapa jabatan di matra AD sebelum ditunjuk menjadi KSAD.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Selasa (24/10/2023), ia pernah menjabat sebagai Kasi Ops Sektor A di Timor Timur.
Lulusan Akademi Militer (Akmil) 1991 dari kecabangan Infanteri Komando Pasukan Khusus (Kopassus) tersebut kemudian kembali ke satuannya menjadi Komandan Batalion 22 Grup 2 Kopassus dan Kepala Penerangan Kopassus.
Perjalanan karier Agus Subiyanto berlanjut sebagai Komandan Kodim 0735/Surakarta pada 2009-2011.
Pada saat itu, Jokowi masih menjabat sebagai Wali Kota Solo.
Setelah itu, ia menduduki berbagai posisi seperti Komandan Rindam II/Sriwijaya pada 2016-2017, Komandan Korem 132/Tadulako pada 2017-2018, Pamen Denma Mabes TNI pada 2018-2019, dan Wadanpussenif Kodiklatad pada 2019-2020.
Jabatan terakhir yang diemban Agus Subiyanto, di antaranya Komandan Paspampres pada 2020-2021, Pangdam III/Siliwangi pada 2021-2022, dan Wakasad pada 2022.
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, Presiden Jokowi mengusulkan nama KSAD Jenderal Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI menggantikan Laksamana Yudo Margono.
Adapun Yudo akan memasuki masa pensiun pada 26 November 2023 mendatang.
"Pada kesempatan ini saya akan umumkan nama calon pengganti dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, nama yang diusulkan Presiden adalah Jenderal TNI Agus Subiyanto SE., Msi yang saat ini menjabat sebagai KSAD," kata Puan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).
Puan menjelaskan, pihaknya akan menindaklanjuti surat presiden (Surpres) terkait nama calon Panglima TNI.
"Karenanya sesuai dengan mekanisme yang ada DPR akan memulai proses dari mekanisme di DPR untuk bisa menindaklanjuti surat usulan calin Panglima tersebut sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada di DPR."
"Semoga proses ini bisa berjalan dengan lancar dan baik, sehingga penggantian Panglima TNI yang akan datang bisa berjalan dengan baik dan tidak ada kekosongan Panglima TNI yang akan datang," katanya.
DPR RI telah menerima surat presiden atau surpres terkait pergantian Panglima TNI.
Hal itu telah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid kepada wartawan, Senin (30/10/2023).
"Benar (DPR telah terima surpres terkait pergantian Panglima TNI)," kata Meutya.
Berdasarkan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara serta tamtama.
Berdasarkan undang-undang yang sama, jabatan Panglima dapat dijabat secara bergantian oleh perwira tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Jenderal Agus Subiyanto
Joko Widodo
Jokowi
Panglima TNI
Kepala Staf TNI Angkatan Darat
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
Juladi Mau Diusir Warga Tapi Minta Dicarikan Tempat Tinggal, Wali Kota Semarang Turun Tangan |
![]() |
---|
Mimpi Besar Bupati Kang Giri untuk Reaktivasi Jalur Kereta Api Ponorogo, Ini Jawaban Daop 7 Madiun |
![]() |
---|
Akhirnya Bocah yang Hilang di Madiun Ditemukan Tak Bernyawa, Tangis Orang Tua Pecah hingga Pingsan |
![]() |
---|
Sejumlah Pemain masih dalam Pemulihan Cedera, Persebaya Belum 100 Persen saat Jamu PSIM Yogyakarta |
![]() |
---|
1 Masalah Bikin Dahlia Poland Gugat Cerai Fandy Christian setelah 10 Tahun Menikah, Bukan Selingkuh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.