Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Petani Demo di Kantor Perhutani Blitar

Sejumlah Tuntutan Disuarakan Petani Saat Demo di Kantor Perhutani Blitar, Singgung Pembangkangan

Sejumlah tuntutan disuarakan ribuan petani saat gelar demo di Kantor Perhutani Blitar, singgung soal dugaan pembangkangan.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) menggelar demonstrasi di depan Kantor Perhutani Blitar, Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Selasa (31/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) menyampaikan sejumlah tuntutan saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Perhutani Blitar, Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Jawa Timur, Selasa (31/10/2023).

Sejumlah tuntutan petani, antara lain meminta Perum Perhutani Blitar melaksanakan program perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).

Terutama soal aturan penetapan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Aksi kami ingin menyampaikan bahwa di Blitar ini terjadi dugaan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Jelas pada April 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menetapkan area-area KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani," kata Korlap Aksi, M Trijanto.

Trijanto mengatakan, melalui SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 287 Tahun 2022 menyebutkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan mengambil alih pengelolaan kawasan hutan seluas 1.103.941 hektare yang berada di Jawa dari Perhutani untuk dijadikan KHDPK.

Kebijakan itu juga dipertegas dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial pada KHDPK.

Dalam aturan itu, kawasan hutan yang pengelolaannya diambil alih khususnya berada pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung di empat provinsi, yaitu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan Banten.

Khusus di Jawa Timur, kawasan hutan yang diambil alih Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan seluas 502.302 hektare meliputi hutan produksi 286.744 hektare dan hutan lindung 215.288 hektare.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ribuan Petani Gelar Demo di Kantor Perhutani Blitar, Jalan Sudanco Supriyadi Ditutup

"Dan sesuai informasi luasnya kuota KHDPK di wilayah KPH Perum Perhutani Blitar ada sekitar 38.000 hektare," ujar Trijanto.

Tapi yang terjadi, kata Trijanto, Perum Perhutani bersama kejaksaan menakut-nakuti masyarakat soal KHDPK.

Perum Perhutani mengintervensi agar masyarakat di area KHDPK tetap menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) sharing pengelolaan hutan.

"Padahal di aturan jelas, area KHDPK ini merupakan area yang dikeluarkan dari wilayah kerja Perum Perhutani. Kewenangannya ada di kementerian, ini adanya pembangkangan yang akan kami laporkan ke Pak Jokowi dan kementerian," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS : Hari Ini Bonek akan Gelar Demo ke Kantor Persebaya Sutos, Tuntut Perubahan

Maka itu, Trijanto berharap agar semua pihak taat dan tunduk pada hukum yang berlaku. Jika Perhutani masih ngotot masuk area KHDPK, maka tidak menutup kemungkinan para petani akan menggelar aksi lagi.

"Aksi kali ini diikuti sekitar 5.000 petani. Ada sekitar 38.000 hektare KHDPK di wilayah Perum Perhutani Blitar. Perum Perhutani tidak bisa masuk serampangan di area KHDPK karena kewenangannya sudah ditarik pusat," ujarnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved