Petani Demo di Kantor Perhutani Blitar
Tanggapan Perhutani Blitar Terkait Demo Ribuan Petani di Kantornya, Sebut Jejak Digital
Begini tanggapan Perhutani Blitar terkait demo ribuan petani di kantornya: Sebagaimana spanduk yang kami pasang, ada jejak digital.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Administratur Perhutani KPH Blitar, Muklisin sempat menemui para petani yang menggelar demonstrasi di depan Kantor Perhutani Blitar, Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Selasa (31/10/2023).
Menurut Muklisin, aksi masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum itu hal biasa, karena dilindungi undang-undang.
"Tapi, substansinya yang menjadi penting, terkait apa yang disuarakan mereka, jawabannya adalah sebagaimana spanduk yang kami pasang. Artinya, spanduk yang kami pasang, ada jejak digital di mana mas Trijanto mensupport upaya Perhutani," kata Muklisin.
Saat ada aksi petani di kantornya, Perhutani Blitar juga terlihat memasang sejumlah spanduk bergambar potongan berita online terkait statemen Ketua LSM Ratu Adil Blitar, Trijanto yang mendukung penertiban tebu non-prosedural oleh APH dan Perhutani.
Dalam aksi petani kali ini, Trijanto menjadi koordinator lapangan yang berorasi di depan Kantor Perhutani Blitar.
Soal kebijakan penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, kata Muklisin selama belum ada izin, masih tetap tanggung jawab Perhutani.
"Karena apa? Saat ada kebakaran, banjir dan illegal logging, tetap Perhutani yang dicari lebih dulu," ujarnya.
Kemudian soal upaya penertiban lahan tebu non-prosedural, menurut Muklisin sejalan dengan permintaan pimpinan DPRD Kabupaten Blitar saat melakukan audiensi dengan kepala Perhutani Jatim.
"Itu pertama kali saya di sini (Blitar). Ada wilayah di Blitar, yaitu Sutojayan yang selalu menjadi langganan banjir. Untuk itu, harus ada upaya mengembalikan fungsi hutan sebagai ekologi. Jangan sampai hutan hanya untuk tebu saja," katanya.
Baca juga: Sejumlah Tuntutan Disuarakan Petani Saat Demo di Kantor Perhutani Blitar, Singgung Pembangkangan
Selain itu, menurutnya, ada hak negara yang harus diberikan berkaitan dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pemanfaatan kawasan hutan.
"Jika tidak ada (PNBP), itu ilegal, karena non-prosedural. Yang pasti kami akan berpegang pada aturan yang berlaku, apapun programnya, kami berpegang aturan. Kami mendukung upaya menertibkan fungsi hutan sebagaimana fungsi awal," ujarnya.
Sebelumnya, ribuan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Jawa Selatan Menggugat (SPJSM) menyampaikan sejumlah tuntutan saat menggelar demonstrasi di depan Kantor Perhutani Blitar, Jalan Sudanco Supriyadi, Kota Blitar, Selasa (31/10/2023).
Sejumlah tuntutan petani, antara lain meminta Perum Perhutani Blitar melaksanakan program perhutanan sosial dan reforma agraria tanpa KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme).
Baca juga: Balasan Menohok Syifa Hadju Disebut Numpang Foto saat Demo Bela Palestina, Akui Heran: Jalan Allah
Terutama soal aturan penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK) oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Aksi kami ingin menyampaikan bahwa di Blitar ini terjadi dugaan pembangkangan terhadap pemerintah pusat. Jelas pada April 2022, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah menetapkan area-area KHDPK yang dikeluarkan dari area kerja Perum Perhutani," kata Korlap Aksi, M Trijanto.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.