Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Prostitusi Online di Apartemen Gresik, Tawarkan Wanita asal Jawa Barat, Seorang Muncikari DPO

Satreskrim Polres Gresik menetapkan M sebagai DPO dalam kasus prostitusi online di Icon Apartement Gresik. M berusia 38 tahun asal Bekasi berperan seb

Penulis: Willy Abraham | Editor: Ndaru Wijayanto
Satreskrim Polres Gresik
Salah satu kamar di Icon Apartement Gresik dipasang garis polisi 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Satreskrim Polres Gresik menetapkan M sebagai DPO dalam kasus prostitusi online di Icon Apartement Gresik. M berusia 38 tahun asal Bekasi berperan sebagai muncikari.

Dari hasil penyelidikan, M bertindak sebagai penyedia PSK. Para perempuan pelayan nafsu didatangkan dari luar Gresik. Ada yang dari lokalisasi Saritem Jawa Barat.

Kemudian M berperan menentukan kota tujuan untuk memuluskan bisnis esek-esek tersebut. Termasuk, ikut mengoperasikan aplikasi MiChat untuk menarik para pelanggan.

M disebut sering berpindah-pindah wilayah dan mendapatkan hasil uang dari para PSK yang dijualnya.

"M kami tetapkan sebagai DPO," kata Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan, Rabu (1/11/2023).

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Online Tawarkan Jasa Ibu Hamil hingga Sesama Jenis, Ada yang Masih SMP

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Gresik baru menetapkan N sebagai tersangka.

N Dijerat Pasal 296 dan/atau Pasal 506 KUHPidana tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul.

Sementara 4 PSK diperiksa sebagai saksi. Mereka adalah R, D, SF, dan SA.

Diketahui mereka sudah beroperasi di wilayah Gresik selama dua pekan.

"Rata-rata dari mereka sudah melayani 20 orang tamu," ucapnya.

Sebelumnya Satreskrim Polres Gresik membongkar kasus prostitusi online pada Senin, 30 oktober 2023 sekitar pukul 18.30 wib.

Dipimpin langsung Kanit Tipidter Satreskrim Polres Gresik Iptu Muhammad Nur Setyanudi bersama anggota sat reskrim Polres Gresik.

Proses penyelidikan tersebut diketahui bahwa di kamar nomor 1131, 1132, kamar 1138, dan 941 Icon Apartement Mall. Modusnya menawarkan prostitusi melalui media sosial MiChat

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved