Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Probolinggo

Kerugian Akibat Kebakaran di Kawasan Gunung Bromo Gegara Prewedding Pakai Flare Capai Rp 741 M

Kerugian negara akibat kebakaran di kawasan Gunung Bromo Jatim gara-gara prewedding pakai flare mencapai Rp 741 M.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
TribunJatim.com, TikTok
(Foto kanan) Cuplikan di media sosial kawasan di Gunung Bromo yang kebakaran diduga dipicu oleh sejoli dan kru lakukan pemotretan prewedding, (Foto kiri) kondisi kawasan Gunung Bromo yang pernah terbakar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Kerugian negara akibat kebakaran yang terjadi di savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo Jawa Timur kurang lebih mencapai Rp 741 milliar.

Penghitungan jumlah kerugian negara ini berdasarkan hitungan ahli.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo, David P Duarsa mengatakan, angka kerugian negara sekitar Rp 741 milliar tersebut merupakan keseluruhan dari total luas lahan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Sementara total area kawasan Gunung Bromo yang terbakar mencapai 1.241,79 haktare.

"Selain itu, jumlah kerugian negara ini dihitung semuanya termasuk pemadaman menggunakan helikopter, termasuk juga dihitung ekosistem serta pemulihannya," katanya, Kamis (2/11/2023).

David merinci, pemadaman menggunakan helikopter termasuk penyemprotan airnya memakan biaya sekitar Rp 200 juta.

Sedangkan biaya paling besar, berada di pemulihan lahan terbakar.

"Jadi biaya paling besar itu biaya pemulihannya yang mencapai sekitar Rp 347 miliar. Sedangkan sisanya itu perhitungan ahli. Juga dari ekosistem dan lainnya," paparnya.

Baca juga: Berkas Perkara Kebakaran Gunung Bromo Telah Dinyatakan Lengkap, Tak Lama Lagi akan Disidangkan

Diberitakan sebelumnya, satu dari enam orang yang melakukan aktivitas foto prewedding sembari menyalakan flare di Padang Savana kawasan Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Adalah Andrie Wibowo Eka Wardhana atau AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang.

Tersangka merupakan seorang manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer (WO).

Jasa AWEW disewa oleh pasangan pengantin HP (39) warga Kota Surabaya, dan PMP (26) asal Palembang, hingga akhirnya melakukan sesi foto prewedding di Padang Savana.

Tiga orang lain yang mengikuti foto, MGG (38) dan ET (27) sebagai crew prewedding serta juru rias ARVD (34) warga Kota Surabaya.

Baca juga: Kondisi Kawasan Bromo Pasca Terbakar, 504 Hektar Gosong, Rugi Rp 5 M, Butuh 5 Tahun Lagi untuk Pulih

Tersangka mengakui lima buah flare asap dan satu buah korek kompor merah adalah miliknya.

Bukan hanya itu, tersangka tidak mengantongi Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi).

Saat ini, Kejari Probolinggo telah menyatakan berkas perkara kebakaran savana Bukit Teletubbies kawasan Gunung Bromo pakai flare saat prewedding telah sempurna atau P21.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved