Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Aksi Damai Eks Pekerja Pabrik Rokok di Blitar Tagih Uang Pesangon, Pilih Duduk-duduk di Depan Kantor

Sejumlah mantan pekerja Pabrik Rokok Bokor Mas yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menggelar aksi damai di depan kantor PT Bokor Mas, Jl Mastr

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Samsul Hadi
Sejumlah mantan pekerja Pabrik Rokok Bokor Mas menggelar aksi damai di depan kantor PT Bokor Mas, Jl Mastrip, Kota Blitar, Senin (6/11/2023 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Sejumlah mantan pekerja Pabrik Rokok Bokor Mas yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) menggelar aksi damai di depan kantor PT Bokor Mas, Jl Mastrip, Kota Blitar, Senin (6/11/2023).

Mereka menuntut pemberian uang pesangon dan kekurangan uang tunggu dari perusahaan yang sampai sekarang belum ada kejelasan.

Para mantan pekerja menggelar aksi damai dengan duduk-duduk di trotoar depan kantor PT Bokor Mas.

Informasinya, aksi damai para mantan pekerja pabrik rokok akan digelar selama tiga hari ke depan.

"Ini aksi damai para mantan pekerja PT Bokor Mas yang terkena PHK. Rencananya digelar selama tiga hari dan dimulai hari ini," kata Bayu, salah satu mantan pekerja PT Bokor Mas.

Bayu mengatakan, dalam aksi ini para mantan pekerja meminta uang pesangon dan kekurangan uang tunggu dari perusahaan. 

Menurutnya, sampai sekarang belum ada kejelasan terkait uang pesangon dan kekurangan uang tunggu setelah PT Bokor Mas dinyatakan pailit pada Agustus 2023 lalu.

Baca juga: Curhat Buruh Pabrik Rokok di Blitar Kena PHK, Kerja Puluhan Tahun, Harap Dapat Pesangon Meski Kecil

"Belum ada kejelasan soal uang pesangon dan kekurangan uang tunggu. Setelah perusahaan tutup karena pailit, mantan pekerja baru menerima uang JHT (jaminan hari tua) dari BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.

Seperti diketahui, dua pabrik rokok di Kota Blitar, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya dinyatakan pailit dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya pada 28 Agustus 2023.

Dampaknya, sebanyak 699 pekerja di dua pabrik rokok yang masih satu manajemen tersebut terkena pemutusan hubungan kerja setelah perusahaan dinyatakan pailit.

Proses PKPU diajukan oleh beberapa kreditur perusahaan. Dalam proses PKPU itu ada tagihan sekitar Rp 800 miliar kepada tiga perusahaan yang masih satu manajemen, yaitu  PT Universal Strategic Alliance, PT Bokor Mas dan PT Pura Perkasa Jaya. 

Baca juga: Waduh! 2 Pabrik Rokok di Kota Blitar Bakal PHK Sekitar 700 Karyawannya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved