Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Main Judi Dadu di Pemakaman Umum, 8 Orang ini Berhamburan saat Polisi Datang: Bikin Resah

8 orang ini melakukan judi dadu dengan taruhan uang di pemakaman umum di Kampung Mutihan, Laweyan, Kota Solo.

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi judi - 8 pria melakukan judi dadu di pemakaman umum, berakhir diringkus polisi 

TRIBUNJATIM.COM - Asyik main judi dadu di pemakaman umum, membuat delapan orang ini lupa daratan hingga akhirnya disergap oleh polisi, Minggu (5/11/2023).

Pemakaman tersebut merupakan pemakaman umum di Kampung Mutihan, Laweyan, Kota Solo.

Mereka melakukan judi dadu dengan taruhan uang.

Pelaku sempat berhamburan saat hendak ditangkap polisi.

"Kedelapan pelaku judi tersebut saat ini sedang dalam pemeriksaan Sat Reskrim Polresta Surakarta untuk proses hukum selanjutnya," kata Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

Baca juga: Terjerat Pinjol, Dua PNS Diduga Curi Laptop Hingga Motor Dinas, Pemerintah Cek Dugaan Judi Online

Kompol Arfian menjelaskan, penangkapan delapan pelaku judi tersebut berawal dari informasi masyarakat di Call Center Tim Sparta Sat Samapta.

Laporan tersebut terkait adanya sekumpulan warga yang sedang berjudi dadu dengan taruhan uang di area makam Kampung Mutihan Laweyan kota Solo.

Mendapatkan informasi tersebut Tim Sparta  langsung merespons cepat menuju lokasi.

Dan ternyata benar, di lokasi terdapat sekumpulan warga yang sedang berkerumun melakukan judi dadu.

"Saat Tim Sparta tiba di lokasi, sejumlah warga yang berkerumun di lokasi langsung berhamburan melarikan diri ke berbagai arah. Dengan sigap Tim Sparta melakukan pengejaran dan berhasil menangkap delapan orang pelaku," ungkapnya.

Saat diinterogasi, kedelapan pelaku mengaku tengah melakukan kegiatan judi dadu dengan taruhan uang.

"Delapan pelaku tersebut diantaranya 7 pelaku merupakan warga Laweyan inisial AS( 44), WTB (45), PY (41), DS (48), AS (47), AR( 44), SM (48), sedangkan 1 pelaku warga Makamhaji inisial TY (39)," paparnya.

Kompol Arfian menambahkan di lokasi Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai total Rp 8.070.000, 1 (satu) set mata dadu, 2 (dua) buah batok, 5 (lima) buah tatakan dan 6 (enam) buah handphone milik pelaku.

"Para pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolresta Surakarta dan diserahkan ke Satuan Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkas Kasat Samapta

Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian. 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved