Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Main Judi Dadu di Pemakaman Umum, 8 Orang ini Berhamburan saat Polisi Datang: Bikin Resah

8 orang ini melakukan judi dadu dengan taruhan uang di pemakaman umum di Kampung Mutihan, Laweyan, Kota Solo.

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi judi - 8 pria melakukan judi dadu di pemakaman umum, berakhir diringkus polisi 

Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp 10 juta.

Tukang kirim galon nyambi jualan chip online

Gara-gara jual koin judi game online, pria pengantar galon dan elpiji di Surabaya dibekuk Tim Antibandit Polsek Tandes Polrestabes Surabaya.

Tersangka berinisial AP (32) warga Rungkut, Surabaya.

Setelah diselidiki, bisnis sambilan jual chip judi online yang dilakukan tersangka sudah berjalan kurun waktu 2,5 bulan. 

Tercatat, dalam sebulan, tersangka memperoleh akumulasi keuntungan sekitar Rp 20 juta. Kurun sehari, tersangka dapat melakukan transaksi sebanyak 150-200 orang. 

Kapolsek Wonocolo Polrestabes Surabaya, Kompol Budi Waluyo mengatakan, tersangka memiliki kanal percakapan dengan ratusan orang pembeli dalam WhatsApp Group (WAG). 

Tersangka menjalankan bisnisnya itu seorang diri.

Setiap transaksi pembelian koin judi online tersebut, dilakukan tersangka di sebuah warkop yang telah disepakati lokasinya. 

"Dia main judi slot, sekaligus dia jual beli. Ditangkap di warkop Kedung Baruk. Kami amankan BB Rp 2,5 juta. Dia sudah jualan 2,5 tahun," ujar mantan Kanit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim itu, Senin (30/10/2023). 

Baca juga: Terjerat Pinjol dan Suka Main Judi Online, Pasangan Kekasih Kompak Bobol ATM untuk Lunasi Hutang

Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Tandes Polrestabes Surabaya, Iptu Edy Oktavianus Mamoto mengatakan, tersangka selalu bertemu dengan para pembeli koin judi onlinenya di warkop yang telah disepakati lokasinya. 

Dalam kurun sehari, tersangka dapat memperoleh keuntungan sekitar Rp 900 ribu.

Kemudian, dalam sebulan, nilai total transaksi yang diperoleh tersangka sekitar Rp 20 juta. 

"Penghasilannya dalam sebulan bisa sampai Rp 20 juta. Per hari bisa sampai Rp 800-900 ribu. Transaksinya pakai uang tunai. Jadi dia keliling mengambili chip itu," ujar Iptu Edy. 

Mengenai aset berharga yang telah dibeli tersangka dari hasil bisnis ilegal tersebut, Iptu Edy mengatakan, pihaknya belum mendapatkan temuan aset tersebut. 

Baca juga: Nasib PNS Pemkab Tulungagung yang Gadaikan 6 Mobil Rental demi Judi Online dan Foya-foya

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved