Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Main Judi Dadu di Pemakaman Umum, 8 Orang ini Berhamburan saat Polisi Datang: Bikin Resah

8 orang ini melakukan judi dadu dengan taruhan uang di pemakaman umum di Kampung Mutihan, Laweyan, Kota Solo.

Editor: Torik Aqua
Pixabay
Ilustrasi judi - 8 pria melakukan judi dadu di pemakaman umum, berakhir diringkus polisi 

Karena keuntungan yang diperoleh tersangka selama ini, digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

"Aset-aset kami belum dapat keterangan. Karena pengakuannya sebatas kebutuhan keluarga," pungkasnya. 

Sementara itu, Tersangka AP mengaku kapok berbisnis ilegal tersebut yang ternyata mengantarkannya ke dalam penjara. 

Selama ini, uang hasil menjual koin judi online tersebut digunakan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Termasuk membiayai dua orang anaknya yang masih balita. 

Selama ini mengandalkan penghasilan menjadi tukang antar galon dan elpiji keliling, ternyata tak mencukupi membiayai kebutuhan keluarganya sehari-hari. 

"Buat keperluan keluarga. Saya sudah punya anak 2. Buat jajan anak. Saya bisa jadi pengantar galon elpiji. Ya menyesal ditangkap," ujar Tersangka AP. 

Baca juga: Ngaku Sering Kalah, Pria 50 Tahun Tak Kapok Main Judi Online, Berakhir Ditangkap Polisi

Tersangka AP mengaku bisa menjual koin judi online tersebut kepada 200 orang dalam sehari.

Biasanya, ia memanfaatkan kanal informasi WAG yang telah dikelolanya dengan mengumpulkan nomor para klien atau pembelinya selama ini. 

"Ya saya WA-an di warkop. Iya selalu di warkop. Enggak pernah di pom bensin. Setiap hari kurang lebih 150-200 orang, per orang sekitar Rp 60 ribu," pungkasnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved