Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Mantan Kades Tilep Dana Desa Rp 671 Juta Demi Bisa Senang-senang, Punya Banyak Istri: Proyek Fiktif

mantan kades itu diduga telah menyelewengkan uang dana desa senilai Rp 671 juta untuk bersenang-senang, diketahui punya banyak istri

Editor: Torik Aqua
Kolase Warta Kota - Istimewa/TribunJatim.com
Ilustrasi korupsi - Mantan kepala desa di Situbondo pakai dana desa demi senang-senang 

TRIBUNJATIM.COM - Suriwan (55) seorang mantan Kepala Desa (Kades) Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo Kota, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur ditangkap polisi usai pelariannya selama ini.

Diketahui, mantan kades itu diduga telah menyelewengkan uang dana desa senilai Rp 671 juta.

Namun saat hendak dimintai keterangan beberapa waktu lalu, mantan Kades ini justru kabur, hingga akhirya kini telah ditangkap.

Hingga kini, uang ratusan juta Rupiah itu masih belum dikembalikan kepada negara.

"Hasil penyelidikannya tersangka memanipulasi program, setelah ditelurusi hasil pembangunannya tidak ada alias fiktif," ucap Kasat Reskrim Polres Situbondo Momon Suwito Senin (6/11/2023).

Baca juga: Sempat Sembunyi di Jember, Mantan Kades Korupsi DD Rp 600 Juta Diciduk Polisi Situbondo di Rumah

Di sisi lain tersangka juga sering sulit ditemui.

Suriwan tercatat sempat kabur ke Pulau Bali, Pulau Madura, Kabupaten Sumenep dan terakhir ditangkap di kos-kosan Kabupaten Jember.

Momon juga menyatakan tersangka secara terbukti menyelewengkan uang dana desa anggaran 2020 untuk kepentingan pribadi.

Banyak proyek fiktif yang tidak jelas dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Uang yang diselewengkan sebesar Rp 671 juta untuk dibuat senang-senang dan dibuat kepentingan pribadi, tersangka juga diketahui banyak istri," katanya.

Dalam proses penyidikan, barang bukti kejahatannya sudah lengkap atau P21 di Kejaksaan Negeri Situbondo.

Pihak kepolisian sudah melimpahkan kasus tersebut, namun sampai hari penangkapan tersangka tidak bisa dihubungi dan akhirnya ditangkap di Jember.

Tersangka dijerat Pasal 2 dan 3 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ditangkap

Setelah sempat menghirup udara bebas usai menjalani masa tahanan terkait kasus korupsi Dana Desa (DD)  saat menjabat Kepala Desa Seliwung, Kecamatan Panji, kali ini, Suriwan, harus berurusan dengan penyidik Tipikor Polres Situbondo, karena terjerat kasus dugaan korupsi DD dan ADD pada saat menjabat Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved