Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terungkap Alasan Mario Dandy Tolak Bersaksi di Sidang Rafael Alun, Hakim Tegas: Ngomong Apa Adanya

Terungkap sudah alasan Mario Dandy tolak bersaksi di sidang Rafael Alun, hakim pun tegas terhadap permintaan anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
Mario Dandy tolak bersaksi di sidang Rafael Alun Trisambodo 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap akhirnya alasan Mario Dandy tolak bersaksi di Sidang Rafael Alun Trisambodo, ayahnya sendiri.

Mario Dandy terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora dipanggil ke ruang sidang Rafael Alun Trisambodo.

Pertemuan antara ayah dan anak yang sebelumnya tak terjadi itupun menjadi perbincangan.

Mario Dandy yang akhirnya bertemu dengan Rafael Alun sang ayah terlihat memeluk erat orang tuanya.

Mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan Rafael Alun memeluk erat anaknya, Mario Dandy saat bertemu di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).

Hal ini terjadi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Mario Dandy sebagai saksi dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang menjerat ayahnya.

Pantauan Kompas.com di lokasi seperti dikutip Tribun Jatim, Mario Dandy tiba lebih dulu di ruang sidang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tipikor Jakarta. pada pukul 13.41 WIB.

Tiga menit berselang, Rafael Alun selaku terdakwa tiba di ruang sidang yang sama.

Melihat Mario Dandy, eks pejabat Pajak itu langsung memeluk erat anaknya tersebut.

Setelah berpelukan erat beberapa menit, keduanya langsung duduk.

Baca juga: Pemilik Asli Rubicon yang Dinaiki Mario Dandy, Dilelang untuk Bayar David Rp25 M, KPK: Kami Pelajari

Wajah Mario Dandy tampak memerah menahan tangis.

Selain Mario Dandy, Jaksa KPK menghadirkan accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Dalam perkara ini, Rafael Alun Trisambodo diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 16,6 miliar bersama istrinya, Ernie Meike Torondek yang juga komisaris dan pemegang saham PT ARME.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa KPK, uang belasan miliar itu diterima oleh Rafael Alun dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.

Mario Dandy tolak menjadi saksi di sidang Rafael Alun
Mario Dandy tolak menjadi saksi di sidang Rafael Alun (Kompas.com)

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael Alun disebut bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT ARME pada tahun 2022 dengan menempatkan Ernie Mieke sebagai Komisaris Utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.

Namun, dalam operasionalya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut seorang konsultan pajak bernama Ujeng Arsatoko.

Sorotan juga diperlihatkan Mario Dandy karena menolak bersaksi di hadapan Majelis Hakim.

Mario Dandy Satrio berkeberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi yang menjerat ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Baca juga: Selebrasi Aniaya David Memberatkan Vonis Mario Dandy, Penjara 12 Tahun, Terdakwa Menikmati

Hal itu Mario sampaikan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam persidangan Senin (6/11/2023).

Membuka persidangan, mula-mula hakim membacakan identitas Mario.

Mario sendiri duduk di kursi saksi di hadapan majelis hakim, sedangkan ayahnya duduk di samping di kursi terdakwa.

Hakim lantas meminta Mario untuk disumpah sebelum memberikan keterangan.

Ketika itulah Mario menolak.

Baca juga: Mario Dandy Akan Bayar Restitusi Rp 100 M Pakai Aset Sendiri Meski Belum Kerja, Tidak Lewat Ayahnya

“Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi, Mario Dandy,” kata Hakim.

“Izin, Yang Mulia, saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini,” ucap Mario.

Hakim sempat menanyakan ulang ucapan Mario.

Terdakwa kasus penganiayaan itu pun menegaskan bahwa dirinya berkeberatan memberikan kesaksian.

Mendengar jawaban Mario, hakim meminta pendapat jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa berpendapat, keterangan Mario dalam perkara ini sangat penting.

Pemilik Asli Rubicon yang Dinaiki Mario Dandy, Dilelang untuk Bayar David Rp25 M, KPK: Kami Pelajari
Pemilik Asli Rubicon yang Dinaiki Mario Dandy, Dilelang untuk Bayar David Rp25 M, KPK: Kami Pelajari (Twitter - TRIBUNNEWS.com Ilham Rian Pratama)

Oleh karenanya, jaksa meminta Mario tetap diperiksa sebagai saksi, tetapi tak disumpah.

“Andaipun nanti memberikan keterangan, kami mohon tidak disumpah, Yang Mulia. Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan,” ucap jaksa.

Hakim juga menanyakan pendapat penasihat hukum Rafael.

Penasihat hukum mantan Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan itu setuju Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.

“Pada dasarnya kami menyerahkan kepada saksi mengenai ini. Tapi kalau misalnya mengenai sumpah, meskipun tidak disumpah bisa didengar keterangannya, tetapi mungkin dipertimbangkan pendapatnya dari saksi pribadi,” ucap penasihat hukum Rafael.

Baca juga: Mario Dandy Keceplosan soal Sel Mewah, Hakim sampai Keheranan, Padahal Ayah David Tak Membahas

Mendengar pendapat ini, hakim meminta Mario tetap memberikan keterangan tanpa disumpah.

Mario pun setuju atas permintaan tersebut.

Meski tanpa sumpah, Mario diminta tetap memberikan keterangan dengan benar.

“Jadi saudara diharapkan memberikan keterangan tetapi tidak disumpah. Artinya, saudara tidak berat. Kalau tidak disumpah, ya ngomong apa adanya,” ujar hakim.

“Baik, Yang Mulia,” jawab Mario.

“Saudara bersedia memberikan keterangan tetapi tidak disumpah?” tanya hakim lagi.

“Bersedia, Yang Mulia,” kata Mario.

Baca juga: Selebrasi Aniaya David Memberatkan Vonis Mario Dandy, Penjara 12 Tahun, Terdakwa Menikmati

Adapun Rafael didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16.644.806.137 bersama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang belasan miliar rupiah itu diterima oleh Rafael dan istrinya melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sebagai pejabat di DJP, Rafael bersama istrinya mendirikan perusahaan untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

Keduanya mendirikan PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME) pada tahun 2002 dengan menempatkan Ernie Mieke Torondek sebagai komisaris utama.

Perusahaan ini menjalankan usaha-usaha di bidang jasa, kecuali jasa dalam bidang hukum dan pajak.

Kemudian, Rafael juga mendirikan PT Cubes Consulting pada tahun 2008 dengan menempatkan adik dari istrinya bernama Gangsar Sulaksono sebagai pemegang saham dan Komisaris.

Selain itu, Rafael mendirikan PT Bukit Hijau Asri pada tahun 2012 dengan menempatkan istrinya sebagai komisaris di mana salah satu usahanya bergerak di bidang pembangunan dan konstruksi.

Atas perbuatannya ini, Rafael dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved