Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK, Imbas Ipar Jokowi Lakukan Pelanggaran Berat
Anwar Usman, ipar dari Presiden Jokowi terbukti lakukan pelanggaran berat terkait kode etik tentang uji materi batas usia Capres dan Cawapres
Almas berharap, Gibran bisa maju pada Pilpres 2024 walaupun usianya belum memenuhi ketentuan minimum 40 tahun.
Total, MK telah menerima secara resmi 21 aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut.
Aduan tersebut bervariasi, mulai dari melaporkan Ketua MK Anwar Usman selaku paman Gibran, ada yang memintanya mengundurkan diri, ada yang melaporkan seluruh hakim konstitusi, ada yang melaporkan hakim yang menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).
MKMK membacakan putusan ini sehari sebelum tenggat pengusulan bakal pasangan capres-cawapres pengganti ke KPU RI.
Sementara itu, nasib enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menangani uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden akhirnya diputuskan.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyampaikan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor enam hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Dugaan pelanggaran etik enam hakim MK ini berkaitan dengan penanganan perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Enam hakim yakni Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.
Dalam putusannya, MKMK memberikan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor.
Adapun putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11/2023) sore.
Baca juga: Zulkifli Hasan Tanggapi Soal Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi: Putusan MK Final dan Mengikat
"Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor," kata Jimly saat membacakan amar putusan, dikutip dari kompas.tv.
MKMK menilai, para hakim terlapor sacara bersama-bersama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik.
Dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang pada sapta karsa hutama prinsip kepantasan dan kesopanan
Adapun putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.
Seperti diketahui, MKMK telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran etik Hakim MK secara maraton sejak Selasa (31/10/2023).
Suzuki Fronx Paling Diminati di Test Drive GIIAS 2025, Desain dan Fitur Jadi Daya Tarik |
![]() |
---|
Sepeda Listik dan Motor Ludes, Kerugian Kebakaran Rumah Warga di Sanankulon Blitar Capai Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Cuma Ada 12 Guru, SRMP Kota Malang Masih Butuh Tambahan Pengajar hingga Wali Asuh |
![]() |
---|
Siasat Licik Tante Culik Keponakan yang Pulang Sekolah, Ibu Korban Dimintai Tebusan Rp 50 Juta |
![]() |
---|
462 Guru Ngaji di Jember Tidak Lolos Verifikasi Penerima Insentif Pemkab, Ini Sederet Penyebabnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.