Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Situbondo

Pelimpahan Berkas Korupsi Dana Desa Rp 670 Juta, Mantan Kades di Situbondo Dijebloskan Jaksa ke Bui

Penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo, akhirnya melimpahkan berkas perkara Suriwan, ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Penulis: Izi Hartono | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IZI HARTONO
Tersangka Suriwan saat dikeler menuju Rutan Situbondo. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Izi Hartono

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Pasca tertangkapnya tersangka korupsi dana desa Rp 670 juta di tempat persembunyiannya di Kabupaten Jember,  penyidik Tindak Pidana Korupsi Polres Situbondo, akhirnya melimpahkan berkas perkara Suriwan, ke Kejaksaan Negeri Situbondo.

Mantan Kades Kotakan, Kecamatan Situbondo, yang keluar masuk penjara karena kasus korupsi ini, diantar dua orang penyidik Tipikor Polres Situbondo.

Dengan menggunakan kaos warga kuning dengan kombinasi celana jeans, mantan Kades Seliwung dan Kades Kotakan, langsung digelandang ke kantor Kejaksaam Negeri Situbondo.

Tersangka Suriwan menjalani pemeriksaan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan dengan didampingi kuasa hukumnya, Suyono SH.

Selama hampir satu jam proses pemeriksaan, selanjutnya oleh penyidik Pidsus tersangka kasus korupsi DD ini dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Situbondo.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, dana DD tahun anggaran 2020 yang dikorupsi tersangka Suriwan, tidak hanya proyek yang diduga fikrif. Melainjan bantuan tuna langsung (BLT) dampak Covid untuk warga miskin ditilep.

Baca juga: Wanita PSK Berlagak Gila saat Terjaring Razia Satpol PP Situbondo, Kaget Saat Orang Tua Tahu

"BLT yang ditilep ada tiga pencairan dan semua tidak disalurkan," ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Kuasa hukum tersangka Suriwan, Suyono membenarkan kliennya hari ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo

Pengacara asal Suboh ini berjanji akan terus mengawal perkara yang menjerat klienya itu sampai ke pengadilan tipikor Surabaya

Menurutnya, perkara yang menjerat kliennta sangat janggal, karena penggunaan anggaran DD tahun 2020 sama sekali tidak ada SPJnya.

"Masak iya dana sebesar itu secuil tidak ada SPJnya," ujarya.

Padahal, sambung Suyono, setiap penggunaan anggaran peng SPJ annya telah diserahkan klienya kepada sekdesnya.

"Sesuai struktur yang ada, SPJ itu tangungjawab Sekdes, sedangkan klienya Suriwan yang bertanggungjawab. Bahkan di desa itu ada bendaharanya,  jika tahap sati pencarian ada masalah, kenapa sampai termin ketiga anggaran itu masih dicairkan. Itu yang aneh," jelasnya.

Suyono juga menyoal pihak kecamatan yang telah mengeliarkan rekomendasi pencairan anggaran DD itu.

Baca juga: Arti Mimpi Kecelakaan Mobil Pertanda Buruk? Ada Kaitannya dengan Karier atau Lingkungan Kerja

"Seharusnya kalau ada masalah, kecamatan tidak merekomendasi pencairan itu,"ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus ( PIdsus) Kejaksaan Negeri Situbondo, Ferry Hari Ardianto mengatakan, pihaknya telah menerima penyerahan tahap dua dari Polres Situbondo dengan tersangka atasnama Suriwan atas perkara tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020 dengan kerugian negara mencapai sebesar Rp 677 juta lebih 

"Kami akan melakukan penahanan terhadap tersangka Suriwan selama 20 hari kedepan," kata Ferry saat ditemui dikantornya.

Ferry menjekaskan, tersangka Suriwan ini telah terlibat kasus korupsi yang ketiga kalinya dengan kasus yang sama.

"Secepatnya perkaranya kita limpahkan ke pengadilan tipikor, kemungkinan minggu depan la," ujarnya.

Saat ditanya jeratan pasal yang dikenakan, Ferry menegaskan, pihaknya masih akan menerapkam pasal yang sama, yakni Undang  Undang Korupsi.

"Untuk putusanya kita lihat fakta persidangan," tukasnya.

Menurutnya, sejak berkasnya di P21,  tersangka Suriwan ini tidak koperatif  katena tidak ada dirumahnya dan melarikan diri.

"Ya hari ini tahap dua baru bisa dilakukan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Setelah sempat menghirup udara bebas setelah menjalani masa kurungan terkait kasus korupsi  Dana Desa (DD)  saat menjabat Kepala Desa Seliwung, Kecamatan Panji, kali ini, Suriwan, harus berurusan dengan penyidik Tipikor Polres Situbondo, karena terjerat kasus digaan korupsi DD dan ADD pada saat menjabat Kepala Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Mantan Kepala Desa Seliwung dan Desa Kotakan ini, ditangkap tim buru sergap ditempat persembunyiannya di kota Jember, Jumat (03/11/2023).

Sebelum ditangkap polisi, tersangka korupsi DD dwn ADD yang merugikan uang negara sebesar Rp 670 juta ini sempat melarikan diri dari kejaran polisi hingga ke Bali, Banyuwangi dan Madura.

Selanjutnya, Suriwan digelandang ke Mapolres Situbondo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bahkan, tersangka Suriwan yang mengenakan baju warna oranye sempat melontatkan senyuman saat keluar ruangan kepada sejumlah wartawan yang menungguinya di Satreskrim Mapolres Situbondo.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved