Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Sosok Jambret yang Tewaskan Ibu-ibu di Gresik, Ternyata Jukir Alun-alun, Pincang Ditembak Polisi

Sosok jambret yang menewaskan ibu rumah tangga di Gresik, ternyata juru parkir alun-alun, pincang ditembak polisi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Willy Abraham
Faruq, jambret yang tewaskan ibu rumah tangga di Gresik ditembak kedua kakinya oleh polisi, Selasa (7/11/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Jambret yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Gresik, Jawa Timur, pada Minggu (5/11/2023) telah ditangkap polisi.

Tersangka ternyata seorang juru parkir (jukir) di Alun-alun Gresik.

Kaki kedua tersangka ditembak polisi saat diamankan.

Tersangka bernama Abdullah Faruq Shidiq (30) asal Kelurahan Kroman, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Kebringasannya membuat ibu rumah tangga, RA (48) meninggal dunia.

Korban yang baru saja mengambil uang di mesin ATM untuk belanja ke pasar dijambret di Jalan Dr Soetomo, Gresik.

Kemudian terjadi kejar-kejaran. Tersangka yang mengenakan sepeda motor Suzuki Spin sempat memotong laju dan memepet korban hingga terjatuh dan meninggal dunia.

Korban tewas usai terjatuh dari motor dan membentur pembatas Jalan RA Kartini Gresik.

Tersangka lalu mengambil uang Rp 1,4 juta milik korban, sementara dompetnya dibuang di selokan.

Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Gresik setelah melakukan proses penyelidikan, memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti seperti hasil rekaman CCTV, berhasil mengantongi identitas tersangka.

"Tersangka kami amankan di depan toko modern yang berada di Jalan Jaksa Agung Gresik," ujar Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom, Selasa (7/11/2023).

Tersangka Faruq saat ditanya wartawan, mengaku, uang hasil jambret digunakan untuk keperluan sehari-hari. Dia mengaku sudah berkeluarga.

Baca juga: Terungkap Identitas Pelaku Jambret Kalung Emas Lansia di Malang, Ternyata Tetangga Korban Sendiri

"Dipepet biar jatuh, saya tahu korban meninggal dunia," kata Faruq.

Tersangka Faruq dijerat dengan Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Mengakibatkan Mati, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved