Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2024

Kelompok JAKA Desak Anwar Usman Mundur dari Hakim MK, Terbukti Melanggar Etik Berat

Hal ini menyusul putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Dokumen Pribadi
Ketua Jaringan Arek Ksatria Airlangga (JAKA) Teguh Prihandoko. 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kelompok Jaringan Arek Ksatria Airlangga (JAKA) mendesak Anwar Usman mengundurkan diri dari hakim Mahkamah Konstitusi atau MK.

Hal ini menyusul putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot Anwar Usman sebagai Ketua MK setelah dinilai melakukan pelanggaran berat buntut putusan batas usia capres-cawapres.

Ketua JAKA Teguh Prihandoko mengatakan kelompoknya yang merupakan para alumni Unair itu berharap Anwar Usman mundur.

"Keputusan MKMK seharusnya membuat Anwar Usman mengundurkan diri dari hakim MK. Sebab dia sudah terbukti melanggar etik berat," kata Teguh dalam keterangannya yang dikirim Rabu (8/11/2023).

Menurut Teguh, Anwar Usman harus menjaga harkat dan martabat kepercayaan terhadap lembaga MK. Sebab MK merupakan produk reformasi dan juga lembaga konstitusi penjaga kehidupan demokrasi.

Baca juga: Tak Lagi Ketua MK, Anwar Usman Sebut Jabatan Milik Allah, Ikuti Putusan MKMK Tak Adili soal Pemilu

Dia menilai hal tersebut sudah dicoreng. Anwar Usman disebut memiliki hutang besar. Sehingga, Teguh pun berharap Anwar Usman mundur.

"Jika Anwar Usman memiliki jiwa ksatria, akan lebih baik jika mengundurkan diri untuk membayar hutang-hutangnya tersebut, dan memberikan contoh tauladan yang baik bagi seorang pemimpin," ungkap Teguh.

Lebih jauh, jika Anwar Usman tidak mau mengundurkan diri, Teguh mengusulkan agar MA menarik Anwar Usman dari hakim MK.

"Sebab Anwar Usman merupakan hakim MA yang ditugaskan menjadi hakim di MK," ungkap Teguh yang sebelumnya dikenal sebagai relawan Jokowi di Pilpres 2014 dan 2019.

Sebelumnya, MKMK menjatuhi sanksi pemberhentian kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)  Anwar Usman terkait putusan batas usia capres-cawapres. Anwar Usman dinilai melakukan pelanggaran berat.

Yakni, terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip kepantasan dan Kesopanan. 

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie di sidang etik sembilan hakim MK di Gedung MK, Selasa (7/11/2023) dikutip dari Tribunnews.com

Selanjutnya, Jimly memerintahkan Wakil Ketua MK, Sadli Isra untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru paling lama 2x24 jam semenjak putusan dibacakan.

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Jimly.

Selain itu, MKMK juga menjatuhi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak boleh mencalonkan diri sebagai pimpinan MK hingga masa jabatan berakhir.

"Hakim terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," kata Jimly.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved