Pemilu 2024
Tak Lagi Ketua MK, Anwar Usman Sebut Jabatan Milik Allah, Ikuti Putusan MKMK Tak Adili soal Pemilu
Anwar Usman memberikan tanggapan terkait dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
TRIBUNJATIM.COM - Anwar Usman memberikan tanggapan terkait dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Diketahui pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK dijalankan berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman.
Anwar Usman mengatakan, soal jabatan itu milik Allah SWT.
"Lho udah pada dengar (respons Anwar), jabatan milik Allah," ucap Anwar Usman, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) siang dikutip dari Tribunnews.com.
Anwar Usman menuturkan, dalam waktu dekat ia akan membuat siaran pers untuk menyampaikan tanggapannya soal putusan MKMK tersebut.
"Nanti saya akan siaran pers," katanya.
Baca juga: Anwar Usman Terbukti Bujuk Hakim Lain Hingga Ngantor di Hari Libur, Kini Diberhentikan dari Ketua MK
Selain itu, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membenarkan adanya sidang ulang tentang batas usia Capres-Cawapres, yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama dengan Nomor Perkara 141/PUU-XXI/2023, pada Rabu (8/11/2023).
Meski demikian, Anwar Usman mengatakan, akan mengikuti amar Putusan MKMK, yang tidak memperbolehkannya mengadili perkara terkait sengketa Pemilu.
"Sesuai amar putusan (MKMK). Oke," ucapnya.
Lebih lanjut, Anwar Usman buka suara soal keikutsertaannya untuk perkara lainnya.
"Lihat jenis perkaranya," kata Anwar Usman.
Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.
Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi
Ketua MK
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
MKMK
adik ipar Presiden Joko Widodo
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
Alasan Nisya Ahmad Dilantik Jadi Anggota DPRD Jabar Padahal Kalah Suara Pemilu 2024, Ini Kata KPU |
![]() |
---|
Hadiri Pembekalan Caleg Terpilih dari PDIP se-Jawa Timur, Hasto Kristiyanto Bawa Pesan Megawati |
![]() |
---|
Hasil Lengkap Pileg 2024 Pasca Putusan MK, PDIP Raih Suara Terbanyak, Disusul Golkar dan Gerindra |
![]() |
---|
Penyebab Lima Caleg DPRD Bojonegoro Terpilih Hasil Pemilu 2024 Terancam Gagal Dilantik |
![]() |
---|
Dipecat Partai Usai Terbukti Geser Suara, Mimpi Dodik Jadi Anggota DPRD Kota Madiun Kandas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.