Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemilu 2024

Tak Lagi Ketua MK, Anwar Usman Sebut Jabatan Milik Allah, Ikuti Putusan MKMK Tak Adili soal Pemilu

Anwar Usman memberikan tanggapan terkait dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

YouTube Mahkamah Konstitutsi RI
Ketua MK, Anwar Usman saat mengumumkan putusan gugatan terkait batas usia capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK pada Senin (16/10/2023). MK turut menolak gugatan terkait syarat capres-cawapres harus memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. 

TRIBUNJATIM.COM - Anwar Usman memberikan tanggapan terkait dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

Diketahui pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK dijalankan berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor Nomor 2/MKMK/L/11/2023 terkait pelanggaran etik berat yang dilakukan Anwar Usman.

Anwar Usman mengatakan, soal jabatan itu milik Allah SWT.

"Lho udah pada dengar (respons Anwar), jabatan milik Allah," ucap Anwar Usman, di gedung MKRI, Jakarta Pusat, Rabu (8/11/2023) siang dikutip dari Tribunnews.com.

Anwar Usman menuturkan, dalam waktu dekat ia akan membuat siaran pers untuk menyampaikan tanggapannya soal putusan MKMK tersebut.

"Nanti saya akan siaran pers," katanya.

Baca juga: Anwar Usman Terbukti Bujuk Hakim Lain Hingga Ngantor di Hari Libur, Kini Diberhentikan dari Ketua MK

Selain itu, adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu membenarkan adanya sidang ulang tentang batas usia Capres-Cawapres, yang diajukan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama dengan Nomor Perkara 141/PUU-XXI/2023, pada Rabu (8/11/2023).

Meski demikian, Anwar Usman mengatakan, akan mengikuti amar Putusan MKMK, yang tidak memperbolehkannya mengadili perkara terkait sengketa Pemilu.

"Sesuai amar putusan (MKMK). Oke," ucapnya.

Lebih lanjut, Anwar Usman buka suara soal keikutsertaannya untuk perkara lainnya.

"Lihat jenis perkaranya," kata Anwar Usman.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut ditegaskan dalam putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait laporan dugaan pelanggaran etik mengenai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

"Hakim Terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, dalam sidang di gedung MK, Selasa (7/11/2023).

Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi. (KOMPAS.com/Irfan Kamil)

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor," tegas Jimly.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved