Sosok Johnny G Plate, Eks Menkominfo yang Divonis 15 Tahun Penjara Akibat Korupsi BTS 4G
Johnny G Plate dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G
TRIBUNJATIM.COM- Inilah sosok Johnny G Plate, Menkominfo Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), yang divonis 15 tahun penjara akibat kasus korupsi base transceiver station (BTS).
Johnny G Plate dinilai terbukti secara sah dan menyakinkan terlibat korupsi kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Johnny G Plate dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Majelis hakim menilai, Johnny G Plate terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilansir dari Tribun Trends, Pria bernama Johnny Gerard Plate, S.E. ini lahir 10 September 1956 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju.
Baca juga: Eks Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara Akibat Korupsi BTS 4G

Johnny lulusan Universitas Katolik Atma Jaya dan memulai bisnis alat-alat perkebunan pada awal 1980-an.
Sejak 2013, ia bergabung ke Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI), dimana ia kemudian diangkat menjadi Ketua Mahkamah PKDI.
Pada masa berikutnya, dia pindah ke Partai NasDem dimana ia kemudian diangkat menjadi Sekretaris Jenderal Partai NasDem.
Pada tanggal 23 Oktober 2019, ia dilantik menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika untuk Kabinet Indonesia Maju.
Pada awal 1980-an, ia memasuki bisnis peralatan pertanian, selama booming di perkebunan baru di Kalimantan dan Irian Jaya.
Ia kemudian bergabung dengan AirAsia dan menjabat sebagai komisaris di beberapa perusahaan.
Baca juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS, Langsung Pakai Rompi Tahanan
Johnny mencalonkan diri dalam pemilihan umum legislatif 2014 sebagai calon Partai NasDem di daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur 1, dan ia berhasil mengamankan kursi setelah memenangkan 33.704 suara.
Selama masa jabatannya di Dewan Perwakilan Rakyat, ia diangkat menjadi Sekretaris Jenderal NasDem pada tahun 2017.
Ia terpilih kembali pada 2019 dengan 115.921 suara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka.
Pelajar dan Forum Kali Brantas Bersihkan Kali Tulungrejo Kediri, Temukan Banyak Sampah Plastik |
![]() |
---|
Tiga Pemuda Terlantar di Bondowoso usai Ditipu Janji Usaha Angkringan |
![]() |
---|
Alasan Kakanwil Kemenag Lempar Tiang Mikrofon setelah Acara Pelantikan, Zamroni Aziz: Mau Bersalaman |
![]() |
---|
Sejam Dapat Rp 220.000, Preman yang Palak Pedagang di Pasar Kini Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warga Blokade JLU Lamongan Berbuah Hasil, Traffic Light Bakal Dipasang di 2 Titik Rawan ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.