Berita Viral
Bayi 16 Bulan Dibanting Ibu, Ayah Baru Panggil Ambulans saat Anak Terkapar, Pelaku: Aku Tidak Sabar
Bayi 16 bulan dibanting ibunya sendiri, sang ayah baru panggil ambulans saat anaknya itu terkapar, ternyata semua dipicu ketidaksabaran sang ibu.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang bayi berusia 16 bulan dibanting oleh ibunya dengan mengenaskan.
Ibu tersebut tega membanting tubuh mungil bayi yang usianya belum ada dua tahun itu.
Ibu di Purworejo ini akhirnya diamankan oleh kepolisian.
Setelah dibanting sang ibu, bayi 16 bulan itu terkapar.
Betapa mirisnya, suami dari Ibu di Purworejo itu tak segera menyelamatkan ataupun melerai.
Sang suami baru memanggil ambulans ketika sang anak sudah terkapar lemas.
Seorang ibu angkat di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diamankan Polres Purworejo, Jawa Tengah.
Wanita tersebut ditangkap lantaran melakukan penganiayaan terhadap anak angkatnya sendiri.
Wanita berinisial HH (24), kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan bayi berumur 19 bulan.
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo mengatakan kasus kekerasan terhadap anak tersebut terjadi pada Jumat (27/10/2023) sekitar pukul 09.45 WIB.
Baca juga: Ingat Bayi Viral Mirip Prabowo Subianto? Kini Sudah Besar, Jadi Bintang Iklan dan Artis Sinetron
Kekerasan tersebut dilakukan di barber shop T-Tri di jalan A Yani, Kampung Plaosan, Purworejo.
Eko menjelaskan, penganiayaan itu terjadi ketika tersangka dan suaminya serta korban datang ke tempat kejadian untuk mengecek dagangan.
Namun, korban yang digendong tersangka menangis terus sehingga membuat tersangka jengkel.
Tersangka pun membanting korban hingga memukulnya.

"Motif kejadian tersangka tidak sabar menghadapi anak korban yang rewel atau menangis terus, hingga tersangka melempar dan melakukan pemukulan terhadap korban," kata Eko dalam keterangan resminya Kamis (9/11/2023), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com
Suami tersangka yang melihat korban terkapar tak berdaya langsung memanggil ambulans.
Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan setelah sampai dirumah sakit.
"Korban sempat dibawa kerumah sakit Panti Waluyo yang tidak jauh dari TKP kemudian dirujuk ke RS dr Tjitrowardojo selanjutnya dirujuk ke RS Sardjito Yogyakarta untuk tindakan operasi dikarenakan korban mengalami pendarahan pada otak," paparnya

Sementara itu, di lokasi lain, seorang ayah sangat tega terhadap anaknya sendiri.
Seorang anak 4 tahun menjerit dibogem ayahnya.
Si anak 4 tahun minta ampun ke ayahnya agar tak dianiaya.
Namun sang ayah tetap nekat hingga wajah anaknya itu berlumuran darah.
Alasan di balik perbuatannya pun terungkap.
Pelaku adalah J (42), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan sudah ditangkap polisi pada Senin (6/11/2023).
J menghiraukan korban sudah bercucuran darah meminta ampun saat dianiaya olehnya.
Sambil menangis, bocah kecil itu hanya bisa menggelengkan kepalanya seolah meminta ampun kepada sang ayah.
Namun, bukannya menghentikan aksi berutalnya.
Pelaku malah makin ngamuk sambil melakukan video call kepada istrinya.
Ternyata, diam-diam sang istri merekam video call mereka hingga akhirnya viral di media sosial.
Baca juga: Sebulan 2 Kasus Bayi Tewas Dianiaya Ibu Kandung Terjadi di Wonocolo, Kapolsek Beri Pesan Menyentuh
Usai ditangkap polsii, J berkilah dirinya terpancing emosi karena diganggu korban saat pulang kerja.
"Dia ganggu saya pak, saya baru pulang kerja. Karena masih capek, saya bilang jangan ganggu bapak dulu, terus saya pukul," ujar pelaku di hadapan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman dikutip dari Tribun Medan, Rabu (8/11/2023) via TribunBogor.
J mengaku, memukul wajah anaknya hingga bercucuran darah menggunakan tangan kosong.
"Pakai tangan saya pak," ucap pelaku.
AKBP Wahyudi Rahman melanjutkan, motif penganiayaan ini dilatar belakangi masalah keluarga antara pelaku dengan istrinya.
Baca juga: Bocah Disekap Hingga Disiksa Keluarganya di Rumah, Tangan Dicelupkan ke Air Panas: Kondisi D Miris
Namun, sang anak malah menjadi korban pelampiasan pelaku.
"Dia ada masalah sama istrinya, lalu melampiaskan kepada anaknya," ujar Kapolres.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
Acaman pidananya hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Hingga kini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku.
Sementara itu, korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Kampung Plaosan
Purworejo
membanting tubuh mungil bayi
Jumat 10 November 2023
Kapolres Purworejo AKBP Eko Sunaryo
RS dr Tjitrowardojo
Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
Pilu Bocah SD Ngotot Minta Nikah, Pengadilan Agama Kuak Fakta Pernikahan Anak |
![]() |
---|
Lari 3 KM dalam 12 Menit, Anak Tukang Sayur Lolos Akpol, Raih Peringkat 1 |
![]() |
---|
Ulah Selebgram Aniaya Manajer Showroom Mobil Bekas usai Cekcok, Dugaan Miras Jadi Sebab |
![]() |
---|
Kata Ketua RT Bukan Warga yang Laporkan Komplotan Kuras Bandar Judol, Beda Penjelasan Polisi |
![]() |
---|
Rekan Tak Mau Gantian Tempat Mangkal, Pak Ogah Bawa Batu saat Atur Lalu Lintas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.