Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Biaya BPJS Nunggak, Curhat Wanita Bandung soal Jenazah Ibunya Ditahan RS Viral, Kronologi Diungkap

Curhatan wanita soal jenazah ibu ditahan rumah sakit tengah viral di media sosial. Pemicunya lantaran menunggak biaya BPJS Kesehatan.

Pixabay via GridHot.ID
Ilustrasi rumah sakit. Curhatan wanita soal jenazah ibu ditahan rumah sakit tengah viral di media sosial. Pemicunya lantaran menunggak biaya BPJS Kesehatan. 

Berdasarkan penelusuran BPJS Kesehatan, AS adalah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri.

Ardi menyampaikan, AS dirawat RS Santosa Central di Kebon Jati, Bandung pada Minggu (5/11/2023) melalui IGD.

"(Dirawat) dengan menggunakan jaminan BPJS Kesehatan," ujar Ardi kepada Kompas.com, Jumat.

Pada saat itu, pihak RS telah menginformasikan kepada keluarga pasien bahwa status kepesertaan tidak aktif.

Hal tersebut disebabkan oleh keterlambatan pembayaran iuran sejak Desember 2020.

"Meskipun status kepesertaan pasien tidak aktif, pihak rumah sakit tetap memberikan perawatan intensif di ruangan ICU," jelas Ardi.

Tunggakan dan denda sudah dibayar

Ardi menerangkan, AS juga sudah mengikuti program cicilan iuran Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) dengan skema cicilan 12 kali.

Peserta tersebut sudah melakukan pembayaran cicilan pertama pada Sabtu (4/11/2023).

"Namun, status kepesertaan JKN pasien masih belum aktif karena masih ada sisa tunggakan iuran," imbuh Ardi.

Ia menjelaskan, untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan pasien beserta anggota keluarganya, diperlukan pelunasan sisa tunggakan iuran JKN.

Pihak keluarga menurutnya telah melakukan pelunasan dan membayar denda pelayanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020.

Setelah kewajiban BPJS Kesehatan dilunasi, keluarga berhak membawa pulang jenazah AS agar segera dimakamkan.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved