Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Biaya BPJS Nunggak, Curhat Wanita Bandung soal Jenazah Ibunya Ditahan RS Viral, Kronologi Diungkap

Curhatan wanita soal jenazah ibu ditahan rumah sakit tengah viral di media sosial. Pemicunya lantaran menunggak biaya BPJS Kesehatan.

Pixabay via GridHot.ID
Ilustrasi rumah sakit. Curhatan wanita soal jenazah ibu ditahan rumah sakit tengah viral di media sosial. Pemicunya lantaran menunggak biaya BPJS Kesehatan. 

Jenazah ditahan RS

Yulia mengurus kepulangan jenazah ibunya dan sempat melunasi tunggakan BPJS Kesehatan sebesar Rp 1,8 juta.

Meski begitu, kewajiban Yulia dengan BPJS Kesehatan belum usai.

Ia masih diharuskan melunasi denda BPJS Kesehatan sebesar Rp 2,6 juta.

"Denda Rp 2,6 juta merupakan denda diagnosa awal. Sepertinya itu ada perhitungannya di BPJS," ungkapnya.

Yulia mengaku sempat meminta keringanan kepada BPJS Kesehatan agar jenazah ibunya dapat dipulangkan.

Ia juga menjadikan dirinya sebagai jaminan RS supaya jenazah ibunya dapat dipulangkan.

Namun, usaha tersebut tidak membuahkan hasil.

Pihak RS tetap bersikukuh jenazah ibu Yulia tidak dapat dipulangkan.

Pihak RS malah memberi tahu Yulia jika kewajiban tidak dilunasi, dia diharuskan membayar Rp 30 juta melalui jalur umum.

"BPJS bilang, dikarenakan tidak ada nomor penjamin, maka tetap jenazah tidak pulang harus lunas dulu," kata Yulia.

"Saya kurang mengerti nomor penjamin itu apa. Kalau nomor penjaminnya adalah ayah saya, tetapi ayah saya juga sudah tidak ada posisinya," sambungnya.

Baca juga: Curhat Tsania Marwa 7 Tahun Tak Bertemu Anak-anak, Saya Dipisahkan, Atalarik Syach: Sampah

Klarifikasi BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan memberikan penjelasan terkait peristiwa jenazah ditahan karena belum melunasi kewajiban sebagaimana diungkapkan Yulia tersebut.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto alias Ardi mengatakan, pihaknya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya AS.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved