Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mengenal Bursa ASN yang Bakal Disiapkan Pemerintah, Mirip Bursa Transfer Pemain Sepak Bola

Bursa ASN yang disiapkan pemerintah untuk memfasilitasi perpindahan atau mutasi pegawai dari satu instansi ke instansi lain.

Getty Images/Yamtono_Sardi
Ilustrasi ASN. 

TRIBUNJATIM.COM - Bursa Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal dibentuk oleh pemerintah.

Adapun bursa ASN ini untuk memfasilitasi perpindahan atau mutasi pegawai dari satu instansi ke instansi lain.

Pembentukan bursa ASN merupakan tindak lanjut dari penerbitan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang salah satu ketentuannya mengatur mobilitas ASN ke luar instansi pemerintah.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, bursa ASN nantinya akan berupa sebagai sebuah wadah yang memuat data talenta nasional dan memetakannya berdasarkan keahlian hingga kualifikasi pendidikan.

"Tidak hanya talent mobility dari ASN ke TNI Polri ataupun ke BUMN, sebaliknya juga akan ada talent mobility dari pusat ke daerah, atau sebaliknya dari daerah ke pusat," kata dia saat ditemui di Kantor Pusat BKN, Jakarta, dikutip pada Jumat (10/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Suharmen pun mengiyakan ketika ditanya bentuk bursa ASN nantinya menyerupai bursa transfer pemain sepak bola, yang di dalamnya terdapat data para pemain beserta kualifikasinya.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Bakal Diadakan Lebih Sering hingga 3 Kali Setahun, Menteri PANRB: Enggak Nunggu Lama

"Iya lebih mirip (bursa transfer sepak bola) gitu," ujarnya.

Namun demikian, Suharmen bilang, perincian bentuk bursa ASN saat ini masih digodok dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan nantinya ketentuan itu akan tertuang dalam peraturan pemerintah.

Dengan kehadiran bursa ASN, pemerintah berupaya mengatasi permasalahan instansi, khususnya di daerah, untuk mendapatkan talenta berkualitas.

"Kalau selama ini kan masih terkesan bahwa oh kalau di pusat hanya pusat saja, daerah padahal banyak yang pusat kemudian diharapkan bisa melakukan percepatan di daerah," ucap Suharmen.

Sebagai informasi, dalam Pasal 46 ayat 3 huruf c UU Nomor 20 Tahun 2023 disebutkan, mobilitas talenta ke luar instansi pemerintah antara lain badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, lembaga internasional, badan hukum lain yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan, dan badan swasta.

Di sisi lain, seleksi CPNS ke depannya bakal lebih sering diadakan.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Anas mengatakan, seleksi calon aparatur sipil negara (ASN) atau seleksi CPNS ke depannya akan diselenggarakan lebih sering.

Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ponorogo saat upacara hari jadi Provinsi Jatim ke 78,  Kamis (12/10/2023) pagi
Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Ponorogo saat upacara hari jadi Provinsi Jatim ke 78, Kamis (12/10/2023) pagi (TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum)

Untuk merealisasikan hal itu, pihaknya akan menggodok Peraturan Pemerintah (PP).

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved