Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tawa Ayah di Sukabumi Rudapaksa 2 Anak Kandung Sampai Melahirkan, Senyum Ungkap Nama Panggilan Bayi

Begini tawa ayah di Sukabumi yang merudapaksa dua orang anak kandungnya sampai melahirkan bayi, sang ayah tersenyum saat ungkap panggilannya.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunBatam.ID, TribunJabar.ID
Ayah di Sukabumi yang tega merudapaksa anak kandungnya tetapi tidak menyesal dan malah tertawa 

TRIBUNJATIM.COM - Ayah di Sukabumi tertawa dan tersenyum di hadapan media dan polisi ketika dicecar pertanyaan soal kejahatannya.

Tawa ayah di Sukabumi itu terlihat saat konferensi pers.

Ayah di Sukabumi merudapaksa 2 anak kandungnya sampai melahirkan bayi.

Tidak menyesal dengan apa yang dilakukan, pelaku malah tertawa saat mengungkap panggilan bagi bayi yang dilahirkan itu.

Seorang pria di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat berinisial N (49) memperkosa dua anak kandungnya sendiri hingga salah satunya melahirkan.

Perbuatannya keji dan abmoral, N ternyata masih bisa tertawa saat dihadirkan dalam jumpa pers di Kapolres Sukabumi Kamis (9/11/2023).

Mulanya Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede memberi sejumlah pertanyaan kepada N.

Tersangka kemudian mengakui keduanya adalah putri kandungnya.

"Anak kandung, rasa kasih sayang ada," ucap N menjawab pertanyaan Kapolres.

N mengaku, aksi bejat terhadap dua putrinya tidak diketahui sang istri.

Baca juga: Ayah Gadis Madura yang Alami Pendarahan Jadi Korban Rudapaksa Menghilang, Awalnya Pamit Pulang

Ia menjalankan aksi bejatnya saat sang istri tertidur.

Aksi bejat yang dilakukan N terhadap dua putrinya dilakukan sudah bertahun-tahun, dari dua anaknya berusia 9 dan 10 tahun sampai usia 17 dan 19 tahun.

Bahkan satu orang dari dua putri pelaku itu sampai hamil dan melahirkan.

Semua aksi bejat itu dilakukan ketika sang istri tengah tertidur lelap.

"Istri tidur (saat beraksi, red), (anak) pas melahirkan dia kan kerja, saya dikasih tahu sama pihak yayasan (penyalur kerja, red), iya tahu (bayi hasil rudapaksa)," ujar N kepada Kapolres, AKBP Maruly Pardede.

Kapolres lalu bertanya soal panggilan N terhadap bayi yang dilahirkan putrinya itu.

"Dipanggil cucu anak?" tanya Kapolres kepada N.

Seolah tak berdosa, N malah tertawa menjawab pertanyaan Kapolres tersebut.

"Cucu anak," ucap N sambil tertawa, seperti dikutip Tribun Jatim dari TribunJabar.ID

Baca juga: Bayi 16 Bulan Dibanting Ibu, Ayah Baru Panggil Ambulans saat Anak Terkapar, Pelaku: Aku Tidak Sabar

Sontak, respon N langsung mendapatkan teriakan dari awak media yang dibuat kaget dengan sikap N saat menjawab pertanyaan Kapolres.

Maruly mengungkap, aksi pemerkosaan ayah terhadap dua anak kandung ini telah dilakukan berkali-kali selama bertahun-tahun.

"Dalam melakukan aksinya tersangka N dengan cara memaksa dan mengancam kepada anaknya untuk melakukan persetubuhan," ungkap Marully.

"Bahkan tersangka juga pernah melakukan perbuatan cabul secara bersama-sama kepada kedua anaknya," sambung dia.

Demi melancarkan aksi bejatnya, N sering mengancam dan melakukan tindak kekerasan ke kedua korban agar menuruti hasratnya.

Baca juga: Ingat Bayi Viral Mirip Prabowo Subianto? Kini Sudah Besar, Jadi Bintang Iklan dan Artis Sinetron

Tersangka melakukan kekerasan menggunakan kabel besi, raket bulutangkis dan benda hias dinding.

"Ini alatnya kabel besi, raket. Ini yang digunakan untuk menyakiti," ujar dia sambil memperlihatkan alat-alat bukti yang digunakan tersangka N.

Menurut Maruly, pelaku mengaku melakukan rudapaksa terhadap anak kadungnya karena sudah tidak ada nafsu terhadap istrinya serta sering menonton video porno.

"Salah satu korban ini bahkan hamil serta melahirkan seorang anak dan (korban) kabur dari rumah karena merasa trauma dan ketakutan terhadap tersangka yang merupakan ayah kandungnya," ucap Maruly.

Arti mimpi hamil bisa bermacam-macam, namun utamanya menyangkut adanya perubahan besar dalam hidup.
Arti mimpi hamil bisa bermacam-macam, namun utamanya menyangkut adanya perubahan besar dalam hidup. (pixabay.com/Ilustrasi)

Aksi bejat pelaku baru diketahui oleh ibu korban dan melaporkan ke polisi pada 23 Oktober 2023.

Maruly mengatakan, pelaku ditangkap di pegunungan pada Minggu, 5 November 2023.

Pelaku kabur ke pegunungan karena sudah mengetahui aksi bejatnya dilaporkan ke polisi.

Terhadap pelaku, polisi menerapkan pasal berlapis, di antaranya diterapkan pasal 81 ayat (1), (2), (3), (4), (5) dan atau pasal 82 ayat (1), (2), (3), (4) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 760, 76e UU RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman pidana terhadap pasal 81 adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Untuk penerapan pasal 82 ayat (1),(2)(3),(4) yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Maruly. 

Aksi keji ayah lainnya baru saja nyaris menghabisi nyawa anaknya yang masih balita.

Pelaku adalah J (42), warga Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo, dan sudah ditangkap polisi pada Senin (6/11/2023).

J menghiraukan korban sudah bercucuran darah meminta ampun saat dianiaya olehnya.

Sambil menangis, bocah kecil itu hanya bisa menggelengkan kepalanya seolah meminta ampun kepada sang ayah.

Namun, bukannya menghentikan aksi berutalnya.

Pelaku malah makin ngamuk sambil melakukan video call kepada istrinya.

Ternyata, diam-diam sang istri merekam video call mereka hingga akhirnya viral di media sosial.

Baca juga: Sebulan 2 Kasus Bayi Tewas Dianiaya Ibu Kandung Terjadi di Wonocolo, Kapolsek Beri Pesan Menyentuh

Usai ditangkap polsii, J berkilah dirinya terpancing emosi karena diganggu korban saat pulang kerja.

"Dia ganggu saya pak, saya baru pulang kerja. Karena masih capek, saya bilang jangan ganggu bapak dulu, terus saya pukul," ujar pelaku di hadapan Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman dikutip dari Tribun Medan, Rabu (8/11/2023) via TribunBogor.

J mengaku, memukul wajah anaknya hingga bercucuran darah menggunakan tangan kosong.

"Pakai tangan saya pak," ucap pelaku.

AKBP Wahyudi Rahman melanjutkan, motif penganiayaan ini dilatar belakangi masalah keluarga antara pelaku dengan istrinya.

Baca juga: Bocah Disekap Hingga Disiksa Keluarganya di Rumah, Tangan Dicelupkan ke Air Panas: Kondisi D Miris

Namun, sang anak malah menjadi korban pelampiasan pelaku.

"Dia ada masalah sama istrinya, lalu melampiaskan kepada anaknya," ujar Kapolres.

Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Acaman pidananya hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara.

Hingga kini, polisi pun masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada pelaku.

Sementara itu, korban sudah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved