Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penuhi Passing Grade Tak Jamin Peserta CPNS 2023 Lolos? Segini Nilai Ambang Batas yang Aman Kata BKN

Peserta harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade untuk dapat lolos ujian SKD CPNS 2023.

SURYA/ERWIN WICAKSONO
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sejak Jumat (7/2/2020). 

Untuk beberapa peserta dengan jalur khusus, nilai kumulatif dan nilai ambang batas ditentukan sebesar:

a. Cumlaude dan Diaspora:

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 311

Nilai TIU paling rendah: 85.

b. Penyandang disabilitas dan putra/putri Papua:

Nilai kumulatif SKD paling rendah: 286

Nilai TIU paling rendah: 60.

Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. Dalam pelaksanaan tes SKD, ada ketentuan pakaian yang dipakai saat ujian.
Peserta ujian SKD CPNS 2021 Kemenko Marves. Dalam pelaksanaan tes SKD, ada ketentuan pakaian yang dipakai saat ujian. (DOK. Kemenko Marves)

Masuk peringkat tiga kali jumlah formasi

Nur mengatakan, peserta yang memenuhi nilai ambang batas sesuai dengan jalur masing-masing berkesempatan untuk lolos ke tahap berikutnya.

"Bagi yang memenuhi, punya kesempatan mengikuti SKB (seleksi kompetensi bidang) sebagai tahap seleksi berikutnya," ujar Nur.

Namun, memenuhi nilai ambang batas tidak selalu menjamin peserta akan lolos tahapan SKD CPNS 2023.

"Peserta seleksi SKB adalah sebanyak tiga kali jumlah formasi jabatan di masing-masing jabatan yang dilamar," ungkapnya.

Maksud dari tiga kali jumlah formasi adalah jumlah formasi yang dibutuhkan jabatan atau instansi dikali dengan tiga.

Sebagai contoh, apabila suatu jabatan membuka 100 formasi, maka nilai SKD peserta harus masuk dalam 300 peringkat teratas atau terbaik untuk dapat mengikuti SKB CPNS 2023.

Baca juga: 45 Link Live Score Ujian SKD CPNS 2023 dan Cara Download Nilai: Kemenkumham, Kejaksaan, Kemendikbud

Cara cek nilai dan unduh sertifikat SKD CPNS

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved