Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

UMK Lumajang 2026

UMK Lumajang Berpotensi Naik Jadi Rp2,6 Juta di 2026, Disnakertrans: Tunggu Keputusan Pusat

Upah para pekerja di Kabupaten Lumajang berpeluang mengalami kenaikan pada tahun 2026 mendatang.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
UMK - Pekerja sedang mengoperasikan forklift pada industri kayu di Kabupaten Lumajang Jawa Timur. Saat ini upah minimum kabupaten (UMK) diusulkan segera naik pada tahun 2026. 
Ringkasan Berita:
  • Isu Utama: Peluang Kenaikan UMK Lumajang Tahun 2026.
  • Usulan Kenaikan: KSPI mengusulkan kenaikan 8,5 persen hingga 10,5 % .
  • Prediksi: UMK Baru Naik dari Rp 2.429.764 menjadi sekitar Rp 2.685.890.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Upah para pekerja di Kabupaten Lumajang berpeluang mengalami kenaikan pada tahun 2026 mendatang.

Ini menyusul kabar baru-baru ini adanya peluang kenaikan upah minimum terbuka sebagaimana yang diusulkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) adanya kenaikan upah minimum sebesar 8,5 % hingga 10,5 % .

Jika mengacu pada persentase tersebut, upah minimum kabupaten/kota (UMK) Kabupaten Lumajang akan mengalami kenaikan dari Rp2.429.764 menjadi Rp2.685.890.

Baca juga: Pemkab Lumajang Resmikan Program Wi-Fi Publik Kelurahan untuk Pemerataan Digitalisasi Warga

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lumajang, Subechan menuturkan masih menunggu lebih lanjut keputusan pemerintah yakni Pemprov Jatim perihal ketetapan UMK. 

"Belum ada pembahasan secara resmi (di Kabupaten Lumajang). Intinya kami masih menunggu dari pusat (pemerintah) terkait usulan kenaikan upah tersebut," ujar Subechan ketika dikonfirmasi, Jumat (14/11/2025).

Akan Dibahas Bersama Dewan Pengupahan

Subechan menambahkan, jika nantinya sudah ada ketetapan baru pihaknya akan berdiskusi dengan dewan pengupahan kabupaten, yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja buruh, dan akademisi atau pakar. 

"Saya mendengar beritanya kalau di Lumajang jika usulan itu terlaksana maka akan jadi Rp 2,6 juta untuk upah pekerja," papar Subechan.

Baca juga: Depot Makan di Lumajang Dilalap Api, Bermula Saat Pegawai Ganti Tabung Gas Habis

Kendati telah mendengar kabar tersebut, Subechan mengaku belum menerima laporan atau dinamika dari pengusaha terkait adanya usulan kenaikan upah di Lumajang

"Kalau dari sisi pengusaha ya belum (menerima atau menolak) , kan pertemuan resmi membahas itu nanti kita juga masih menunggu," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved