Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Gresik

Aniaya Teman dengan Senjata Tajam, Pria Asal Bawean Gresik Divonis Penjara 14 Bulan

Atas putusan tersebut, terdakwa Adit Putra Utama yang yang didampingi tim penasihat hukum dari Gresik Lawyer Association Agus Junaidi menyatakan pikir

Penulis: Sugiyono | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Sugiyono
PENGEROYOKAN - Terdakwa Adit Putra Utama meninggalkan ruang sidang Pengadilan Negeri Gresik atas kasus pengeroyokan, Senin (13/11/2023). 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Adit Putra Utama (35), warga Desa Kepuh Teluk Kecamatan Tambak, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik dihukum penjara selama 1 tahun 2 bulan akibat pengeroyokan

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Arni Mufida Thalib mengatakan bahwa terdakwa Adit Putra Utama terbukti bersalah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dan dua bulan," kata Arni Mufida, Senin (13/11/2023). 

Atas putusan tersebut, terdakwa Adit Putra Utama yang yang didampingi tim penasihat hukum dari Gresik Lawyer Association Agus Junaidi menyatakan pikir-pikir.

Sehingga, jaksa Indah Rahmawati yang digantikan jaksa lain juga menyatakan pikir-pikir. "Mikir-mikir yang mulia," kata Agus. 

Baca juga: Terjerat Hutang Karena Judi, Pemuda di Bawean Gresik Ditemukan Tak Bernyawa di Kandang Sapi

Atas putusan tersebut barang bukti berupa berupa sebuah senjata tajam berupa sabit dan sebuah jaket warna hitam dirampas untuk dimusnahkan. 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kejari Indah Rahmawati yang menuntut hukuman penjara terhadap terdakwa Adit Putra Utama selama 2 tahun penjara. 

Diketahui, kasus tersebut berawal pada Rabu (19/11/ 2023), sekitar pukul 19.00 WIB, di depan jalan sekitar rumah saksi Muhammad Nazri Rizki, warga Dusun Sungai Olo, RT 04 RW 02 Desa Kepuh Legundi, Pulau Bawean, Kabupaten Gresik, terdakwa telah menganiaya terhadap Nazri Rizki. 

Saat itu, terdakwa mengendarai motor seorang diri dan membawa sebilah sabit dan keris diselipkan di celana jeans, ditutupi jaket untuk mengambil motor N-MAX yang telah diambil oleh saksi Muhammad Nazri Rizki tanpa seizin dan sepengetahuan terdakwa. 

Akhirnya, terjadi cek cok berujung pengeroyokan dan senjata tajam tersebut mengakibatkan korban terluka. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek. 

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved