Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Datang ke Kantor Satpol PP, Ibu Nangis Tahu Anaknya Open BO Prostitusi Online di Malang: Sedih

Ibu di Malang melihat anaknya diamankan di kantor Satpol PP. Ia menangis anaknya diduga Open BO atau terima booking online.

TribunnewsMaker
Ilustrasi prostitusi online. Ibu di Malang melihat anaknya diamankan di kantor Satpol PP. Ia menangis anaknya diduga Open BO atau terima booking online. 

TRIBUNJATIM.COM - Pilu ibu di Malang melihat anaknya diamankan di kantor Satpol PP.

Ia menangis anaknya diduga Open BO atau terima booking online.

Anak dari ibu tersebut terjaring razia hingga akhirnya diamankan.

Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/11/2023) malam.

Sebelumnya, pihaknya merazia rumah kos di Jalan Sigura-gura, Kecamatan Lowokwaru.

Hasilnya didapati ada belasan muda-mudi yang diamankan petugas.

Baca juga: Beli 4 iPhone 15, TikTokers Kaget Pesanan Datang 60 Buah, Kembalikan Akhirnya Dihadiahi Apple Gratis

"Yang kami amankan salah satunya ada anak wanita dari ibu tersebut, ibu itu kemudian datang ke kantor dan mungkin merasa sedih melihat anaknya seperti itu," kata Rahmat, Selasa (14/11/2023), dikutip dari Kompas.com.

Wanita tersebut diketahui berinisial L (18) yang diamankan bersama dua orang temannya.

Yakni satu perempuan dan satu laki-laki.

Hasil pemeriksaan, L diduga sedang "Open BO" atau prostitusi online.

"Jadi wanita ini bersama satu temannya yang juga wanita berusia 16 tahun. Kepada kami bilangnya hanya menemani. Tetapi temannya yang laki ngakunya hanya mencarikan tempat untuk check-in. Tetapi ketiganya kami amankan," katanya.

Kemudian, ketiganya akan dilakukan pembinaan secara rutin dan wajib lapor bersama orangtuanya.

Ilustrasi prostitusi online.
Ilustrasi prostitusi online. (KOMPAS.com)

Sebab, dikhawatirkan yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya, yakni praktik prostitusi online.

"Yang satu cewek masih 16 tahun ini kan ngakunya hanya menemani saja. Sudah kami minta untuk wajib lapor dengan orangtuanya. Karena kami khawatirkan, ini ikut-ikutan temannya yang sudah ngaku 'open BO'. Jadi dilakukan pembinaan," katanya.

Selain itu, Satpol PP Kota Malang juga mengamankan enam pasangan muda-mudi lain yang bukan pasangan suami istri di rumah kos yang sama, dan mereka ditindak.

Totalnya, ada 5 orang yang dikenai tindak pidana ringan (tipiring).

Yakni 4 orang pemuda berinisial NC (23), AY (23), IS (21), IF (20) dan seorang pemudi berinisial NA (23). Kelima pemuda dan pemudi ini dikenakan tipiring sebagai penghuni kos.

Kelima orang ini dikenai tipiring karena aturan dalam pemondokan dilarang menerima tamu yang berlawanan jenis. Aturan tersebut tertuang dalam Perda Kota Malang Nomor 6 tahun 2006.

Baca juga: Siswa SD Kendari Dihajar Orangtua Teman di Kelas, Kepala Dihantam ke Tembok, Ibu: Padahal Tadi Damai

Selain itu, pemuda dan pemudi lainnya dikenai pembinaan.

Sedangkan untuk pemilik rumah kos juga akan diperiksa.

Tindakan ini mengacu pada Perda yang sama bahwa pemilik kos juga dilarang menyelenggarakan pemondokan berlawanan jenis.

"Kami berusaha untuk melakukan penertiban agar tidak banyak rumah kos bebas di Kota Malang. Tentu bisa mencemari predikat Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan," katanya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved